9/30/2015

Kewenangan MK Dalam Memeriksa,Mengadili dan Memutus Pendapat DPR Bahwa Presiden/Wakil Presiden Melakukan Pelanggaran Hukum


Indonesia adalah negara hukum. Hal ini  sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian,  negara wajib menjunjung supremasi hukum (supremacy of the law) sebagai salah satu sendi politik bernegara, disamping sendi-sendi lainnya  sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi. Prof. Bagir Manan dalam bukunya “Teori dan Politik Konstitusi” mengemukakan bahwa jika ditinjau dari aspek penegakan hukum (law enforcement), negara hukum menghendaki suatu kekuasaan peradilan yang merdeka, yang tidak dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan lain yang akan menyimpangkan hakim dari kewajiban menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran. 
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Agung (MA), yang dibentuk melalui Perubahan Ketiga UUD 1945.12 Indonesia merupakan negara ke-78 ya ng membentuk MK. Pembentukan MK sendiri merupakan fenomena negara modern abad ke-20. Ide pembentukan MK di Indonesia muncul dan menguat di era reformasi pada saat dilakukan perubahan terhadap UUD 1945. Namun demikian, dari sisi gagasan hanya MPR lah yang dapat bertindak sebagai pengawal konstitusi. Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Ketentuan tersebut dirumuskan secara berbeda dibanding dengan wewenang yang dirumuskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 tersebut terkait dengan ketentuan tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Dengan demikian maksud dari frasa “dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar” adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Adanya ketentuan tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya dalam UUD 1945 pasca perubahan tersebut memunculkan istilah baru dalam bidang hukum tata negara, yaitu impeachment dan pemakzulan. Pemakzulan merupakan proses pemberhentian seorang pejabat publik dalam masa jabatannya, atau sebelum masa jabatan tersebut berakhir atau disebut dengan istilah removal from office. Dalam proses pemakzulan tersebut terdapat mekanisme impeachment, yaitu pendakwaan atas suatu perbuatan tertentu yang dapat menjadi alasan pemberhentian. Impeachment adalah prosedur di mana seorang pejabat publik yang dipilih, didakwa melakukan pelanggaran hukum. Namun demikian, impeachment tidak mengharuskan berakhir pada pemberhentian (removal from office). Impeachment lebih tepat diartikan sebagai pernyataan atau pendapat yang mendakwa, atau dapat diparalelkan dengan pengertian dakwaan dalam pidana. Menurut Borgna Brunner, pemberhentian pejabat publik di Amerika Serikat melalui dua tahapan, Senat.615 Adanya impeachment tidak harus berakhir dengan pemakzulan, sedangkan adanya pemakzulan pasti telah didahului dengan impeachment. Jadi, impeachment merupakan bagian dari proses yang harus dilalui untuk adanya pemakzulan. Dalam konteks ketatanegaraan, studi tentang impeachment  biasanya merujuk pada ketentuan dan praktik di Amerika Serikat. Article I Section 2 dan 3 Konstitusi Amerika Serikat menyatakan: The President, Vice President, and all civil officers of the United Stated shall be removed from office on impeachment for, and conviction of, treason, bribery, or other high crimes and misdemeanors. Judgment in Case of Impeachment shall not extend further than removal from office, and disqualification to hold and enjoy any Office of honor, Trust or Profit under the United Stated: but the Party convicted shall nevertheless be liable and subject to Indictment, Trial, Judgment and Punishment, according to law.616 Impeachment di Amerika Serikat sebenarnya diadopsi dari praktik yang berlaku di Inggris sebagai ungkapan yang menunjuk pada pengertian pengadilan politik yang digunakan untuk menjangkau para pelanggar yang mungkin lepas dari tuntutan. Impeachment diperlukan untuk melindungi negara sekaligus menghukum pelaku. Untuk pertama kalinya, impeachment di Inggris terjadi pada tahun 1376 yang menimpa William, Lord of Latimer pada masa pemerintahan Raja Edward II. Namun dengan adanya mekanisme mosi tidak percaya dari parlemen untuk membubarkan kabinet, mekanisme impeachment tidak lagi digunakan.617 Walaupun pemakzulan di Amerika Serikat diterapkan untuk semua pejabat publik, namun dari tahun 1789 hingga saat ini hanya terdapat 14 pejabat federal yang mengalami proses pemakzulan, bahkan tidak semuanya berujung pada pemberhentian (removal from the office). Pejabat yang paling banyak diajukan impeachment adalah hakim yang meliputi 14 orang hakim federal, 11 orang hakim distrik, dua orang hakim banding, serta seorang hakim agung. Sepanjang sejarah Amerika Serikat hanya dua Presiden yang pernah mengalami proses impeachment, yaitu Andrew Johnson dan Bill Clinton. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum  yang didakwakan. Selain itu, pernah terjadi upaya impeachment terhadap Presiden Richard Nixon, namun Presiden Nixon mengundurkan diri terlebih dahulu ketika usulan impeachment itu baru disetujui oleh DPR.618 Impeachment  terhadap Presiden AS pertama kali terjadi tahun 1868 yang menimpa Presiden Andrew Johnson. Secara garis besar tuduhan terhadap Presiden Andrew Johnson ini adalah telah melakukan “high crimes and misdemeanor” dengan rincian pelanggaran meliputi: 1. Pelanggaran sumpah jabatan. Presiden Andrew Johnson dipandang tidak menghiraukan kewajiban sesuai sumpah jabatannya. Presiden melakukan pemberhentian Edwin M. Santon sebagai  Menteri Pertahanan dan menggantinya dengan pejabat yang lain tanpa persetujuan Senat Amerika Serikat. Padahal dalam Act Regulating the Tenure of Civil Officer ditentukan harus dengan persetujuan Senat. 2. Melanggar undang-undang Federal Amerika Serikat yaitu “the Command of Act” yang disahkan pada tanggal 2 Maret 1867, yaitu memberikan perintah kepada Commander in Chief Wiiliam H. Emory yang seharusnya melalui The General of The Army.619 Dalam perjalanan proses impeachment ini, meskipun pelanggaran yang dituduhkan kepada Presiden Andrew Johnson telah lolos dari House of Representatives dan diproses lebih lanjut oleh Senat, tetapi akhirnya Presiden Andrew Johnson tetap menjabat sebagai Presiden karena suara di Senat yang menghendaki diberhentikannya Presiden Andrew Johnson kalah dengan suara anggota Senat yang mendukung Andrew Johnson tetap sebagai Presiden meskipun hanya berbeda satu suara.. 
Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil. Hal ini meskipun tidak secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun dapat diidentifikasi dari pasal-pasal dalam UUD  yang mengandung ciri  sistem pemerintahan presidensil.
Mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil  Presiden (impeahcment) sebagaimana diterapkan saat ini ditujukan untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensil yang dianut oleh Indonesia.  Karena melalui impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat dengan mudah diturunkan dari jabatannya oleh Parlemen tanpa dasar/alasan yang konstitusional atau sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan, yakni hanya dapat diberhentikan dengan alasan-alasan hukum[1].  Hal ini berbeda dengan mekanisme pemberhentian sebelumnya (pra perubahan), yakni Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan jika pertanggungjawabannya tidak diterima oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Atau dengan kata lain Presiden dan/atau Wakil Presiden kala itu dapat diberhentikan jika pertanggungjawaban atas pelaksanaan kebijakan-kebijakannya tidak diterima oleh MPR[2].  Mekanisme semacam ini jelas sangat kontradiktif dengan sistem presidensil yang menghendaki terjaminnya stabilitas pemerintahan. Oleh karena itu, mekanisme impeachment yang digulirkan melalui perubahan ketiga Undang-Undang  Dasar  merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan pemerintahan yang stabil, sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan bahwa[3]:
Secara konseptual harus diakui,  instrumen-instrumen “mempersulit” penerapan ketentuan meminta pertanggungjawaban atau melakukan impeachment terhadap Presiden sebagai sesuatu yang sejalan dengan kehendak UUD 1945 untuk membangun suatu pemerintahan yang stabil.
Melalui perubahan ketiga pula, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3)  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  bahwa Indonesia adalah negara hukum.  Dengan demikian,  Indonesia  wajib menjunjung supremasi hukum (supre[1]macy of the law)  sebagai salah satu sendi politik bernegara, disamping sendi-sendi lainya.
REFERENSI:
Situs:
http://fristianhumalanggionline.wordpress.com/2015/14/07/Pemnerhentian-Presiden-danatau-wakil-presiden-dalam-masa-jabatannya-menurut-sistem-ketatanegaraan-indonesia/
Buku:
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jakarta, 2010.

[1] Lihat Bab II, sub bab “Sistem Pemerintahan ”. Dalam sistem Presidensil, Presiden (eksekutif)  tidak bertanggungjawab terhadap Parlemen (legislatif) hal ini ditujukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Bagaimanapun, Parlemen adalah lembaga politik yang tidak lepas dari kepentingan-kepentingan politik. Sehingga dimungkinkan Parlemen akan menggunakan kewenangannya ini tidak sebagaimana mestinya (demi kepetingan politik semata). Jika demikian yang terjadi, hal ini jelas mengancam kestabilan penyelenggaraan pemerintahan.
2 Ibid, hlm.42.
3 Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, loc.cit.

nt:Tulisan yang diposting ini ditulis dalam rangka berpartisipasi dalam Kompetisi Peradilan Semu Mahkamah Konstitusi Universitas Tarumanegara  Jakarta Piala Mahkamah Konstitusi 2015

0 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Posting Komentar

Twitter KPS FH-UHO

 
Terima Kasih telah berkunjung ke Blog resmi Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo • INFORMASI: UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT, DAPAT MENGIRIMKAN EMAIL KE kps_fhuh(at)yahoo.com. -KPS FH UHO-