6 Tahun Perjalanan KPS FH UHO

Bagikan kisahmu dengan KPS FH UHO di #HBDKPSFHUHO6.

LEX NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAM

hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun.

KPS FH UHO 2015-2016

Solidaritas untuk Kemajuan.

Selamat Datang!

Selamat datang di blog resmi KPS FH UHO

10/28/2015

Gambaran Konstitusi Iran

 Konstitusi /Qanun-e Asasi / Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran
Aturan tertinggi atau konstitusi Republik Islam Iran dinamakan Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar). Qanun-e Asasi merupakan hukum tertinggi Republik Islam Iran yang disahkan pertama kali oleh Majelis Ahli tanggal 15 November 1979 dan diamandemen pada Juli 1989. Dalam buku Hukumat-i Islami, Imam Khomeini berpendapat bahwa Islam bukan sekedar agama etika (ethical religion) tetapi di dalam Islam terkandung seluruh hukum dan prinsip-prinsip yang diperlukan bagi pemerintahan dan administrasi sosial. Karena itu, pemerintaan Islam yang benar adalah sebuah pemerintahan konstitusional dengan Qur’an dan Hadis sebagai konstitusinya. Kendati tidak ada aturan khusus di dalam Qur’an dan Hadits bagi ditegakannya suatu pemerintahan selama kegaiban al-Mahdi, tatanan sosial diperlukan bagi pelaksanaan syariat.
Republik Islam Iran menerapkan suatu sistem yang berasaskan hal-hal sebagai berikut:[1]
1.      Tauhid atau Ketuhanan Yang Maha Esa (seperti yang terpantul dari kaimat‘Laailaaha illallāh’). Kemahakuasaan-Nya dan Syari’at-Nya hanyalah milik-Nya semata-mata dan kewajiban mentaati perintah-Nya.
2.      Wahyu Ilahi dan peranannya yang mendasar dalam mengekspresikan dan menetapkan hukum perundang-undangan.
3.      Qiyamah (kebangkitan di akhirat) dan peranan konstruktifnya dalam evolusi menuju Tuhan yang berarti kembali kepada Allah di alam Baka’
4.       Keadilan Allah dalam Penciptaan dan Syari’ah
5.      Imamah dan Kepemimpinan positifnya serta peranannya yang terus menerus dalam kelanjutan Revolusi Islam.
6.       Keagungan martabat dan nilai- nilai luhur kemanusiaan yang ada pada manusia dan kehendak bebas bersama tanggung jawab yang berkaitan dengan itu dihadapan Tuhan, yang mempersiapkan tegaknya keadilan, kemerdekaan politik, ekonomi, sosial dan kultural, serta kesatuan nasional, melalui hal-hal sebagai berikut:Praktek ijtihad yang berlanjut dari fuqaha yang memenuhi syarat berdasarkan Al-Qur’an, Hadits Nabi dan para ImamMemanfaatkan pengetahuan dan teknologi serta pengalaman-pengalaman insani yang telah maju serta usaha-usaha yang dilakukan ke arah pengembangannya untuk terus memajukannya; dan Menghapus segala macam penindasan serta penyerahan kepada penindasan, menghapus tirani dalam penerapan maupun penerimaannya.
Konstitusi Republik Islam Iran terdiri dari empat belas (14) BAB, 107 Pasal yang susunannya sebagai berikut :
1.    Mukadimah atau Pembukaan
Mukadimah atau pembukaan konstitusi iran berisikan tentang gambaran umum mengenai latar belakang sejarah dan hal umum yang termuat dalam Konstitusi Republik Islam Iran (RII) yang terdiri dari :
a.    Fajar Pegerakan yang menjelaskan tentang cikal bakal perjuangan imam Khomeini, para ulama dan seluruh masyarakat iran yang berjuang melawan regim dispotik (persekongkolan Amerika yang dinamakan ‘Revolusi Putih’ yang menekan gerakan islam. Sebagaimana dalam penggalan kalimat dalam Konstitusi Republik Rakyat Iran dikatakan bahwa :[2]
“ Protes keras Imam Khomeini yang sangat mengena terhadap persekongkolan Amerika yang dinamakan ‘Revolusi Putih’ yang merupakan langkah pertama kearah memperkuat dasar-dasar pemerintahan despot dan dalam mengkonsolidasi ketergantungan Iran dalam urusan politik, kebudayaan dan ekonomi kepada imperialism dunia, adalah faktor yang menyebabkan persatuan yang terpadu dari gerakan bangsa ini……”

b.    Pemerintahan Islam yang menjelaskan tentang bagaimana semangat pemerintahan islam yang berdasarkan wilayatul faqih memberikan motivasi yang besar dalam diri kaum muslimin untuk melawan penindasan kaum dispotik (persekongkolan Amerika). Sebagaimana dalam penggalan kalimat dalam Konstitusi Republik Rakyat Iran dikatakan bahwa :[3]
“Rencana pemerintahan Islam yang berdasarkan Wilayatul faqih yang disarannkan oleh Imam Khoemeini pada puncak-puncak penindasan politik oleh rezim dispotik itu memberikan motivasi yang jelas dan tegas dalam diri kaum Muslimin…..”

c.    Kemarahan Rakyat yang menjelaskan tentang bagaimana ledakan kemarahan rakyat ketika diterbitkannya suatu artikel yang menhina kedudukan suci para ulama, khususnya Imam Khomeini, pada tanggal 7 Januari 1978 Sebagaimana dalam penggalan kalimat dalam Konstitusi Republik Rakyat Iran dikatakan  :[4]
“Diterbitkannya suatu artikel yang menghina kedudukan suci para ulama, khususnya Imam Khomeini, pada tanggal 7 Januari 1978, oleh regim yang berkuasa, meningkatkan momentum itu, menimbulkan suatu ledakan kemarahan  rakyat diseluruh negara….”

d.    Pengorbanan Rakyat menjelaskan tentang sejarah perjuangan dan pengorbanan rakyat Iran yang mengandalkan iman sehingga mencapai kemenangan. Sebagaimana dalam penggalan kalimat dalam Konstitusi Republik Rakyat Iran :[5]
“ Benih Revolusi itu, setelah sekitar satu (1) tahun tahun perjuangan yang menerus tak henti-hentinya, menhasilkan buahnya setelah disuburkan oleh darag 60.000 syahid serta 100.000 yang cedera dan dengan kerugian milyaran toman ditengah pekikan ‘Merdeka, Bebas, Pemerintahan Islam. Gerakan besar itu, yang mengandalkan Iman, persatuan dan kepemimpinan yang menentukan sepanjang tahap-tahap yang mencemaskan dan kritis dari gerakan itu, serta pengorbanan rakyat, mencapai kemenangan dan berhasil dalam memorakmorandakan segala kalkulasi para imperialis, yang membuka suatu bab yang baru dalam revolusi-revolusi kalangan rakyat sedunia…”

e.    Bentuk Pemerintahan Dalam Islam, menjelaskan tentang penegasan bahwa setelah mengalami sebuah revolusi bangsa Iran harus membersihkan dirinya dari pengaruh ideology asing dan kembali berfikir menurut pandangan dunia Islam. Sebagaimana dalam penggalan kalimat dalam Konstitusi Republik Rakyat Iran dikatakan bahwa :[6]
“ Dalam meletakan fundasi-fundasi dalam lembaga-lembaga politik yang baru yang dengan sendirinya merupakan dasar pembentukan masyarakat kita, yang berdasarkan prinsip-prinsip suatu akidah, orang-orang yang alim dan saleh bertanggung jawab untuk memerintah dan mengatur negara .Perundang-undangan yang mengetengahkan pengelolaan hukum-hukum negara, akan ditentukan menurut Al-Qur’an dan Hadist….”

f.     Wilayatul Faqih, yang menjelaskan tentang alasan diharuskannya jaminan konstitusional menganai kepemimpinan bagi orang-orang faqih atau orang-orang yang alim. Sebagaimana dalam penggalan kalimat dalam Konstitusi Republik Rakyat Iran dikatakan bahwa :[7]
“ Berdasarkan prinsip-prinsip pemerintahan (Wil-ayat al-amr) dan kepemimpinan agama yang menerus (imamah), Undang-Undang Dasar harus mempersiapkan lahan bagi terwujudnya kepemimpinan dari seorang faqih yang memenuhi persyaratan yang diakui sebagai pemimpin oleh rakyat.’Pengaturan urusan-urusan adalah ditangan orang-orang yang alim tentang Allah, yang terpercaya dalam urusan yang menyangkut apa yang dihalalkan dan yang diharamkan Allah’ (Hadist)”

g.    Ekonomi adalah Alat, Bukan Tujuan, yang menjelaskan tentang prinsip perokonomian Republik Rakyat Iran yang dimana ekonomi merupakan alat untuk memenuhi kebutuhan manusia, bukan yang bertujuan untuk mencari pemusatan kekayaan dan mencari keuntungan. Sebagaimana dalam penggalan kalimat dalam Konstitusi Republik Rakyat Iran dikatakan bahwa :[8]
“ Dalam mengkonsolidasi dasar-dasar perekonomian, prinsipnya ialah memenuhi kebutuhan manusia dijalan pertumbuhan dan perkembangannya. Tidak seperti sitem-sistem perekonomian lainnya dimana tujuannya ialah pemusatan kekayaan dan mencari keuntungan. Dalam masyarakat-masyarakat yang berorientasi matrealistis, ekonomi itu sendiri menjadi tujuan dan oleh karena itu maka dalam tahap-tahap pertumbuhan ekonomi menjadi suatu unsure kehancuran, korupsi dan penindasan….”

h.    Wanita dalam Undang-Undang Dasar, menjelaskan tentang perlindungan konsitusional dan pengembalian kedudukan harkat dan martabat wanita sebagai manusia yang terhormat. Sebagaimana dalam penggalan kalimat dalam Konstitusi Republik Rakyat Iran dikatakan bahwa :[9]
“ Dengan prinsip-prinsip semacam itu, wanita, sebagai suatu unit masyarakat, tidak lagi akan dipandang sebagai ‘barang’ atau sebagai alat yang melayani konsumerisme dan eksploitasi. Dalam memperoleh kembali kewajibannya yang penting dan peranannya yang paling terhormat sebagai ibu dalam memelihara manusia-manusia yang berakidah, sebagai pelopor bersama kaum pria, sebagai prajurit yang aktif dalam medan juang kehidupan, akan mengakibatkan dia menerima tanggung jawab yang lebih serius. Dalam pandangan islam ia akan mendapatkan nilai dan kebijakan yang lebih tinggi.”

i.      Tentara yang Berakidah, yang menjelaskan tentang tentara Republik Islam Iran yaitu Angkatan Bersenjata serta Korp Pengawal Revolusi Islam yang bukan saja melindungi dan menjaga tapal batas negara, tetapi juga mengemban misi untuk menyiarkan akidah yaitu jihad pada jalan Allah serta perjuangan untuk kedaulatan perintah Allah didunia.[10]
j.      Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar, menjelaskan tentang pentingnya konstitusi Republik Rakyat Iran mengatur mengenai kekuasaan kehakiman yang sistemnya berdasarkan keadilan islami dan dilaksanakan oleh hakim-hakim yang jujur dengan pengetahuan yang mendalam tentang prinsip-prinsip keagamaan.[11]
k.    Media Massa, menjelaskan tentang bagaimana peran media massa dalam menjalankan fungsinya sbagai pelayan menyebarkan kebudayaan islam dan mencegah tersiar dan menyebarnya hal-hal yang merusak dan anti Islam.[12]
l.      Wakil-wakil Rakyat, yang menjelaskan bahwa Dewan Ahli yang terdiri dari Wakil-Wakil Rakyat yang mengemukakan rencana Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran yang dimana berlandaskan suatu rancangan yang dibuat oleh Pemerintah dan meliputi semua saran yang datang dari semua kelompok masyarakat Rakyat.[13]
2.         Bab Satu (I) yang berjudul  Asas-Asas Umum, yang berisi tentang prinsip-prinsip  (General Principle) umum dalam penyelenggaraan pemerintahan Republik Islam Iran yang diatur dalam Pasal 1 sampai Pasal 14 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar) Republik Islam Iran.
3.         Bab Dua (II) yang berjudul Bahasa, Aksara, Tarikh, dan Bendera Negara yang diatur dalam Pasal 15 sampai Pasal 18 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII).
4.         Bab tiga(III) yang berjudul Hak-Hak Warga Negara, yang diatur dalam Pasal 19 sampai Pasal 42 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII)
5.         Bab Empat (IV) yang berjudul Urusan Ekonomi dan Keuangan yang diatur dalam Pasal 43 sampai Pasal 55 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII)
6.         Bab Lima (V) yang berjudul Kedaulatan Nasional dan Kekuasaan yang Berasal Daripadanya, yang diatur dalam Pasal 56 sampai Pasal 61 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII)
7.         Bab Enam (VI) yang berjudul Badan Legislatif, diatur dalam Pasal 62 sampai Pasal 99 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII)
8.         Bab Tujuh (VII) yang berjudul Dewan-Dewan, diatur dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 106 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII)
9.         Bab Delapan (VIII) yang berjudul Pemimpin dan Dewan Kepemimpinan, diatur dalam Pasal 107 sampai dengan 112 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII)
10.     Bab Sembilan (IX), yang berjudul Kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari tiga (3) bagian yaitu Bagian Satu (1) tentang Presiden diatur dalam Pasal 113 sampai dengan 132, Bagian dua (2) tentang Presiden dan Menteri, diatur dalam Pasal 133 sampai dengan 142, Bagian tiga (3) tentang Tentara dan Korp Pengawal Revolusi, diatur dalam Pasal 143 sampai dengan Pasal 151 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII).
11.     Bab Sepuluh (X), yang berjudul Politik Luar Negeri, diatur dalam Pasal 152 sampai dengan Pasal 155 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII)
12.     Bab Sebelas (XI), yang berjudul Kekuasaan Yudikatif, diatur dalam Pasal 156 sampai dengan Pasal 174 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII)
13.     Bab Dua Belas (XII), yang berjudul Radio dan Televisi, diatur dalam Pasal 175 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII)
14.     Bab Tiga Belas (XIII), yang berjudul Dewan Tertinggi Keamanan Negara, diatur dalam Pasal  176 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII)
15.     Bab Empat Belas (XIV), yang berjudul Perubahan Undang-Undang Dasar, diatur dalam Pasal 177 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII)
16.     Beberapa Sumber Islam Dari Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran, yang berisi mengenai sumber-sumber Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII) yang bersal dari ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadist yang merupakan sumber inspirasi bagi para penyusun Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII).




[1] Pasal 2 Qanun-e Asasi (UUD RII 1989)
[2] Lihat Fajar Gerakan Mukadimah Qanun-e Asasi (UUD RII 1989)  
[3] Lihat Pemerintahan Islam Mukadimah Qanun-e Asasi (UUD RII 1989)
[4] Lihat Kemarahan Rakyat Mukadimah Qanun-e Asasi (UUD RII 1989)
[5] Lihat Pengorbanan Rakyat Mukadimah Qanun-e Asasi (UUD RII 1989)
[6] Lihat Bentuk Pemerintahan Dalam Islam Mukadimah Qanun-e Asasi (UUD RII 1989)
[7] Lihat wilayatul Faqih Mukadimah Qanun-e Asasi (UUD RII 1989)
[8] Lihat Ekonomi Alat, Bukan Tujuan Mukadimah Qanun-e Asasi (UUD RII 1989)
[9] Lihat Wanita Dalam UUD Mukadimah Qanun-e Asasi (UUD RII 1989)
[10] Lihat Tentara Berakidah Mukadimah Qanun-e Asasi (UUD RII 1989)
[11] Lihat Kehakiman Dalam UUD Mukadimah Qanun-e Asasi (UUD RII 1989)
[12] Lihat Media Massa Mukadimah Qanun-e Asasi (UUD RII 1989)
[13] Lihat Wakil-wakil Rakyat Mukadimah Qanun-e Asasi (UUD RII 1989)

Twitter KPS FH-UHO

 
Terima Kasih telah berkunjung ke Blog resmi Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo • INFORMASI: UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT, DAPAT MENGIRIMKAN EMAIL KE kps_fhuh(at)yahoo.com. -KPS FH UHO-