Konstitusi
/Qanun-e Asasi / Undang-Undang
Dasar Republik Islam Iran
Aturan tertinggi atau konstitusi Republik Islam
Iran dinamakan Qanun-e Asasi(Undang-undang
Dasar). Qanun-e Asasi merupakan hukum tertinggi
Republik Islam Iran yang disahkan pertama kali oleh
Majelis Ahli tanggal 15 November 1979 dan diamandemen pada Juli 1989. Dalam buku Hukumat-i
Islami, Imam Khomeini berpendapat bahwa Islam bukan sekedar agama
etika (ethical religion) tetapi di dalam Islam terkandung seluruh hukum
dan prinsip-prinsip yang diperlukan bagi pemerintahan dan administrasi sosial.
Karena itu, pemerintaan Islam yang benar adalah sebuah pemerintahan
konstitusional dengan Qur’an dan Hadis sebagai konstitusinya. Kendati tidak ada
aturan khusus di dalam Qur’an dan Hadits bagi ditegakannya suatu pemerintahan
selama kegaiban al-Mahdi, tatanan sosial diperlukan bagi pelaksanaan syariat.
Republik Islam Iran menerapkan suatu sistem yang
berasaskan hal-hal sebagai berikut:[1]
1. Tauhid atau
Ketuhanan Yang Maha Esa (seperti yang terpantul dari kaimat‘Laailaaha
illallāh’). Kemahakuasaan-Nya dan Syari’at-Nya hanyalah milik-Nya
semata-mata dan kewajiban mentaati perintah-Nya.
2. Wahyu Ilahi
dan peranannya yang mendasar dalam mengekspresikan dan menetapkan hukum
perundang-undangan.
3. Qiyamah
(kebangkitan di akhirat) dan peranan konstruktifnya dalam evolusi menuju Tuhan
yang berarti kembali kepada Allah di alam Baka’
4. Keadilan
Allah dalam Penciptaan dan Syari’ah
5. Imamah dan
Kepemimpinan positifnya serta peranannya yang terus menerus dalam kelanjutan Revolusi
Islam.
6. Keagungan
martabat dan nilai- nilai luhur kemanusiaan yang ada pada manusia dan kehendak
bebas bersama tanggung jawab yang berkaitan dengan itu dihadapan Tuhan, yang
mempersiapkan tegaknya keadilan, kemerdekaan politik, ekonomi, sosial dan kultural,
serta kesatuan nasional, melalui hal-hal sebagai
berikut:Praktek ijtihad yang berlanjut dari fuqaha yang
memenuhi syarat berdasarkan Al-Qur’an, Hadits Nabi dan para Imam; Memanfaatkan
pengetahuan dan teknologi serta pengalaman-pengalaman insani yang telah maju
serta usaha-usaha yang dilakukan ke arah pengembangannya untuk terus
memajukannya; dan Menghapus segala macam penindasan
serta penyerahan kepada penindasan, menghapus tirani dalam penerapan maupun
penerimaannya.
Konstitusi
Republik Islam Iran terdiri dari empat belas (14) BAB, 107 Pasal yang
susunannya sebagai berikut :
1. Mukadimah
atau Pembukaan
Mukadimah
atau pembukaan konstitusi iran berisikan tentang gambaran umum mengenai latar
belakang sejarah dan hal umum yang termuat dalam Konstitusi Republik Islam Iran
(RII) yang terdiri dari :
a. Fajar
Pegerakan yang menjelaskan tentang cikal bakal perjuangan imam Khomeini, para
ulama dan seluruh masyarakat iran yang berjuang melawan regim dispotik
(persekongkolan Amerika yang dinamakan ‘Revolusi Putih’ yang menekan gerakan
islam. Sebagaimana dalam penggalan kalimat dalam Konstitusi Republik Rakyat
Iran dikatakan bahwa :[2]
“
Protes keras Imam Khomeini yang sangat mengena terhadap persekongkolan Amerika
yang dinamakan ‘Revolusi Putih’ yang merupakan langkah pertama kearah
memperkuat dasar-dasar pemerintahan despot dan dalam mengkonsolidasi
ketergantungan Iran dalam urusan politik, kebudayaan dan ekonomi kepada
imperialism dunia, adalah faktor yang menyebabkan persatuan yang terpadu dari
gerakan bangsa ini……”
b. Pemerintahan
Islam yang menjelaskan tentang bagaimana semangat pemerintahan islam yang
berdasarkan wilayatul faqih
memberikan motivasi yang besar dalam diri kaum muslimin untuk melawan
penindasan kaum dispotik (persekongkolan Amerika). Sebagaimana dalam penggalan
kalimat dalam Konstitusi Republik Rakyat Iran dikatakan bahwa :[3]
“Rencana pemerintahan Islam yang
berdasarkan Wilayatul faqih yang
disarannkan oleh Imam Khoemeini pada puncak-puncak penindasan politik oleh
rezim dispotik itu memberikan motivasi yang jelas dan tegas dalam diri kaum
Muslimin…..”
c. Kemarahan
Rakyat yang menjelaskan tentang bagaimana ledakan kemarahan rakyat ketika diterbitkannya
suatu artikel yang menhina kedudukan suci para ulama, khususnya Imam Khomeini,
pada tanggal 7 Januari 1978 Sebagaimana dalam penggalan kalimat dalam
Konstitusi Republik Rakyat Iran dikatakan
:[4]
“Diterbitkannya suatu artikel yang
menghina kedudukan suci para ulama, khususnya Imam Khomeini, pada tanggal 7
Januari 1978, oleh regim yang berkuasa, meningkatkan momentum itu, menimbulkan
suatu ledakan kemarahan rakyat diseluruh
negara….”
d. Pengorbanan Rakyat menjelaskan tentang sejarah
perjuangan dan pengorbanan rakyat Iran yang mengandalkan iman sehingga mencapai
kemenangan. Sebagaimana dalam penggalan kalimat dalam Konstitusi Republik
Rakyat Iran :[5]
“ Benih Revolusi itu, setelah sekitar
satu (1) tahun tahun perjuangan yang menerus tak henti-hentinya, menhasilkan
buahnya setelah disuburkan oleh darag 60.000 syahid serta 100.000 yang cedera
dan dengan kerugian milyaran toman
ditengah pekikan ‘Merdeka, Bebas, Pemerintahan Islam. Gerakan besar itu, yang
mengandalkan Iman, persatuan dan kepemimpinan yang menentukan sepanjang
tahap-tahap yang mencemaskan dan kritis dari gerakan itu, serta pengorbanan
rakyat, mencapai kemenangan dan berhasil dalam memorakmorandakan segala
kalkulasi para imperialis, yang membuka suatu bab yang baru dalam
revolusi-revolusi kalangan rakyat sedunia…”
e. Bentuk
Pemerintahan Dalam Islam, menjelaskan tentang penegasan bahwa setelah mengalami
sebuah revolusi bangsa Iran harus membersihkan dirinya dari pengaruh ideology
asing dan kembali berfikir menurut pandangan dunia Islam. Sebagaimana dalam
penggalan kalimat dalam Konstitusi Republik Rakyat Iran dikatakan bahwa :[6]
“ Dalam meletakan fundasi-fundasi dalam
lembaga-lembaga politik yang baru yang dengan sendirinya merupakan dasar
pembentukan masyarakat kita, yang berdasarkan prinsip-prinsip suatu akidah,
orang-orang yang alim dan saleh bertanggung jawab untuk memerintah dan mengatur
negara .Perundang-undangan yang mengetengahkan pengelolaan hukum-hukum negara,
akan ditentukan menurut Al-Qur’an dan Hadist….”
f. Wilayatul Faqih,
yang menjelaskan tentang alasan diharuskannya jaminan konstitusional menganai
kepemimpinan bagi orang-orang faqih atau
orang-orang yang alim. Sebagaimana dalam penggalan kalimat dalam Konstitusi
Republik Rakyat Iran dikatakan bahwa :[7]
“ Berdasarkan prinsip-prinsip
pemerintahan (Wil-ayat al-amr) dan
kepemimpinan agama yang menerus (imamah),
Undang-Undang Dasar harus mempersiapkan lahan bagi terwujudnya kepemimpinan
dari seorang faqih yang memenuhi
persyaratan yang diakui sebagai pemimpin oleh rakyat.’Pengaturan urusan-urusan
adalah ditangan orang-orang yang alim tentang Allah, yang terpercaya dalam
urusan yang menyangkut apa yang dihalalkan dan yang diharamkan Allah’ (Hadist)”
g. Ekonomi
adalah Alat, Bukan Tujuan, yang menjelaskan tentang prinsip perokonomian
Republik Rakyat Iran yang dimana ekonomi merupakan alat untuk memenuhi
kebutuhan manusia, bukan yang bertujuan untuk mencari pemusatan kekayaan dan
mencari keuntungan. Sebagaimana dalam penggalan kalimat dalam Konstitusi
Republik Rakyat Iran dikatakan bahwa :[8]
“ Dalam mengkonsolidasi dasar-dasar
perekonomian, prinsipnya ialah memenuhi kebutuhan manusia dijalan pertumbuhan
dan perkembangannya. Tidak seperti sitem-sistem perekonomian lainnya dimana
tujuannya ialah pemusatan kekayaan dan mencari keuntungan. Dalam
masyarakat-masyarakat yang berorientasi matrealistis, ekonomi itu sendiri menjadi
tujuan dan oleh karena itu maka dalam tahap-tahap pertumbuhan ekonomi menjadi
suatu unsure kehancuran, korupsi dan penindasan….”
h. Wanita
dalam Undang-Undang Dasar, menjelaskan tentang perlindungan konsitusional dan pengembalian
kedudukan harkat dan martabat wanita sebagai manusia yang terhormat.
Sebagaimana dalam penggalan kalimat dalam Konstitusi Republik Rakyat Iran
dikatakan bahwa :[9]
“ Dengan prinsip-prinsip semacam itu,
wanita, sebagai suatu unit masyarakat, tidak lagi akan dipandang sebagai
‘barang’ atau sebagai alat yang melayani konsumerisme dan eksploitasi. Dalam
memperoleh kembali kewajibannya yang penting dan peranannya yang paling
terhormat sebagai ibu dalam memelihara manusia-manusia yang berakidah, sebagai
pelopor bersama kaum pria, sebagai prajurit yang aktif dalam medan juang
kehidupan, akan mengakibatkan dia menerima tanggung jawab yang lebih serius.
Dalam pandangan islam ia akan mendapatkan nilai dan kebijakan yang lebih
tinggi.”
i. Tentara
yang Berakidah, yang menjelaskan tentang tentara Republik Islam Iran yaitu
Angkatan Bersenjata serta Korp Pengawal Revolusi Islam yang bukan saja
melindungi dan menjaga tapal batas negara, tetapi juga mengemban misi untuk
menyiarkan akidah yaitu jihad pada jalan Allah serta perjuangan untuk
kedaulatan perintah Allah didunia.[10]
j. Kehakiman
dalam Undang-Undang Dasar, menjelaskan tentang pentingnya konstitusi Republik
Rakyat Iran mengatur mengenai kekuasaan kehakiman yang sistemnya berdasarkan
keadilan islami dan dilaksanakan oleh hakim-hakim yang jujur dengan pengetahuan
yang mendalam tentang prinsip-prinsip keagamaan.[11]
k. Media
Massa, menjelaskan tentang bagaimana peran media massa dalam menjalankan
fungsinya sbagai pelayan menyebarkan kebudayaan islam dan mencegah tersiar dan
menyebarnya hal-hal yang merusak dan anti Islam.[12]
l. Wakil-wakil
Rakyat, yang menjelaskan bahwa Dewan Ahli yang terdiri dari Wakil-Wakil Rakyat
yang mengemukakan rencana Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran yang dimana
berlandaskan suatu rancangan yang dibuat oleh Pemerintah dan meliputi semua
saran yang datang dari semua kelompok masyarakat Rakyat.[13]
2.
Bab Satu (I) yang berjudul Asas-Asas Umum, yang berisi tentang
prinsip-prinsip (General Principle) umum dalam penyelenggaraan pemerintahan Republik
Islam Iran yang diatur dalam Pasal 1 sampai Pasal 14 Qanun-e Asasi(Undang-undang
Dasar) Republik Islam Iran.
3.
Bab Dua (II) yang berjudul Bahasa,
Aksara, Tarikh, dan Bendera Negara yang diatur dalam Pasal 15 sampai Pasal 18 Qanun-e Asasi(Undang-undang
Dasar
RII).
4.
Bab tiga(III) yang berjudul Hak-Hak
Warga Negara, yang diatur dalam Pasal 19 sampai Pasal 42 Qanun-e Asasi(Undang-undang
Dasar
RII)
5.
Bab Empat (IV) yang berjudul Urusan
Ekonomi dan Keuangan yang diatur dalam Pasal 43 sampai Pasal 55 Qanun-e Asasi(Undang-undang
Dasar
RII)
6.
Bab Lima (V) yang berjudul Kedaulatan
Nasional dan Kekuasaan yang Berasal Daripadanya, yang diatur dalam Pasal 56
sampai Pasal 61 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar
RII)
7.
Bab Enam (VI) yang berjudul Badan
Legislatif, diatur dalam Pasal 62 sampai Pasal 99 Qanun-e Asasi(Undang-undang
Dasar
RII)
8.
Bab Tujuh (VII) yang berjudul
Dewan-Dewan, diatur dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 106 Qanun-e Asasi(Undang-undang
Dasar
RII)
9.
Bab Delapan (VIII) yang berjudul
Pemimpin dan Dewan Kepemimpinan, diatur dalam Pasal 107 sampai dengan 112 Qanun-e Asasi(Undang-undang
Dasar
RII)
10. Bab
Sembilan (IX), yang berjudul Kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari tiga (3)
bagian yaitu Bagian Satu (1) tentang Presiden diatur dalam Pasal 113 sampai
dengan 132, Bagian dua (2) tentang
Presiden dan Menteri, diatur dalam Pasal 133 sampai dengan 142, Bagian tiga (3)
tentang Tentara dan Korp Pengawal Revolusi, diatur dalam Pasal 143 sampai
dengan Pasal 151 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar
RII).
11. Bab
Sepuluh (X), yang berjudul Politik Luar Negeri, diatur dalam Pasal 152 sampai
dengan Pasal 155 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar
RII)
12. Bab
Sebelas (XI), yang berjudul Kekuasaan Yudikatif, diatur dalam Pasal 156 sampai
dengan Pasal 174 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar
RII)
13. Bab
Dua Belas (XII), yang berjudul Radio dan Televisi, diatur dalam Pasal 175 Qanun-e Asasi(Undang-undang
Dasar
RII)
14. Bab
Tiga Belas (XIII), yang berjudul Dewan Tertinggi Keamanan Negara, diatur dalam
Pasal 176 Qanun-e Asasi(Undang-undang
Dasar
RII)
15. Bab
Empat Belas (XIV), yang berjudul Perubahan Undang-Undang Dasar, diatur dalam
Pasal 177 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar
RII)
16. Beberapa
Sumber Islam Dari Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran, yang berisi mengenai
sumber-sumber Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar
RII) yang bersal dari ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadist yang merupakan sumber
inspirasi bagi para penyusun Qanun-e Asasi(Undang-undang
Dasar
RII).
0 komentar:
Posting Komentar