2/16/2015

KERANCUAN PUTUSAN PRAPERADILAN BUDI GUNAWAN

Salah 1 pertimbangan hakim dalam putusan menghapus status tersangka BG adalah BG tidak termasuk subjek dalam penyelidikan,penyidikan, dan penuntutan yg dilakukan oleh KPK karena  BG pda saat itu tidak masuk dalam kategori penyelenggara negara sesuai pasal 11 UU KPK dn Pasal 2 UU 28/1999,,namun dlam UU 28/1999 yg dimaksud penyelenggara negara salah satunya adalah Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara yaitu pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme....kalau hakim memperluas  apa yg telah diatur dalam KUHAP  dan mengatakan bahwa penetapan status tersangka seseorang bisa diajukan PraPeradilan dengan alasan penemuan Hukum, mengapa tidak dengan hal tersebut hakim juga mengatakan bahwa BG merupakan penyelenggara negara karena jabatan dia padaa saat itu mempunyai andil besar dalam mutasi  KAPOLDA dan hal tersebut sangat  rawan akan praktek KORUPSI........?sangat Rancu!!!!,,,Harusnya dengan hal ini para pembuat UU haruslah lebih memperjelas konsep penyelenggara negara ini yang saat ini terlalu Parsial Belum ada batasan jelas siapa penyelenggara negara itu. Apakah termasuk juga anggota DPRD, Kepala PTN, Lurah dan lain sebagainya. Karena hal itu tidak tercantum dalam UU No 28/1999. dgn hal ini bisa meminimalisir banyaknya tersangka korupsi yang akan mengajukan praperadilan.

0 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Posting Komentar

Twitter KPS FH-UHO

 
Terima Kasih telah berkunjung ke Blog resmi Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo • INFORMASI: UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT, DAPAT MENGIRIMKAN EMAIL KE kps_fhuh(at)yahoo.com. -KPS FH UHO-