2/17/2015

Wilayah Negara Dan Hubungannya dengan Teritorial



 
www.mumm.ac.be
Hukum international menghormati peranan penting dari wilayah negara seperti yang tercermin dalam prinsip penghormatan terhadap integritas dan kedaulatan suatu wilayah negara (territorial integrity and sovereignity) yang dimuat dalam berbagai produk hukum internasional. Pengakuan kedaulatan dan integritas wilayah suatu negara ini antara lain ditunjukkan dengan adanya larangan untuk melakukan intervensi terhadap masalah-masalah internal suatu negara.

Perubahan status kewilayahan suatu negara menimbulkan dampak terhadap kedaulatan negara atas wilayah tersebut, khususnya dampak yuridis terhadap kedaulatan negara termasuk di dalamnya masalah kewarganegaraan penduduk yang bertempat tinggal di wilayah tersebut.Dengan demikian tampak bahwa ketegasan dan kejelasan batas wilayah negara menjadi pedoman hukum bagi tegaknya integritas dan kedaulatan suatu negara.

Kepastian dan kejelasan batas kedaulatan suatu negara merupakan hal yang sangat fundamental, sebagai suatu kebutuhan bagi penyelenggaraan negara dan rakyat Indonesia dalam beraktivitas dan melakukan hubungan dengan negara lain. Sehingga dapat memberikan jaminan adanya perlindungan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah kedaulatannya.


Dalam ruang liungkup hukum internasional, pengakuan internasional terhadap suatu negara didasarkan pada terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat berdirinya suatu negara, yang antara lain adalah menyangkut wilayah negara, terutama dalam konteks wilayah daratan (land territory), dan karenanya tidak ada negara yang diakui tanpa wilayah negara. Dengan kenyataan ini, maka suatu negara selalu memiliki wilayah dengan batas-batas tertentu yang diakui secara international, walaupun batas-batas tersebut masih belum ditentukan atau diperselisihkan. Unsure sebagaimana tertuang dalam Konvensi Montevideo Tahun 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara. Dalam Konvensi tersebut, tidak didefinisikan apa itu yang dinaksud dengan negara, namun melalui konvensi tersebut dikemukakan kualifikasi yang harus dipenuhi agar terbentuk suatu negara sebagai suatu subyek hukum internasional.

Salah satu unsur dari negara adalah wilayah dimana negara menyelenggarakan yurisdiksinya atas masyarakat, segala kebendaan serta segala kegiatan yang terjadi di dalam wilayah. Kedaulatan negara seperti itu disebut dengan kedaulatan territorial. Kedaulatan territorial suatu negara akan berakhir pada batas-batas terluar wilayah territorial negara yang bersangkutan, dan karena yurisdiksi territorial suatu negara  akan meliputi pula perairan territorial, maka pada hakekatnya batas terluar wilayah negara adalah batas terluar laut territorial.

Berdasarkan ruang lingkup yurisdiksi negara atas suatu wilayah, maka secara garis besar wilayah negara dapat dibedakan dalam 2 (dua) bagian, yaitu wilayah berdasarkan pendekatan teritorial dan wilayah berdasarkan pendekatan sumberdaya alam.
    1.Wilayah berdasarkan pendekatan territorial
Wilayah ini sebagaimana telah diuraikan di atas, merupakan wilayah dimana negara tersebut dibentuk, mempunyai sejumlah penduduk,serta pemerintahan yang berdaulat. Wilayah Negara ini tentunya terdiri dari daratan dan perairan seperti sungai, danau, teluk, perairan pedalaman dan juga laut territorial, serta udara di atasnya.

Setelah status negara kepulauan diakui oleh dunia internasional melalui Konvensi Hukum Laut 1982 atau UNCLOS 1982, maka seluruh perairan kepulauan menjadi wilayah dimana negara memiliki kedaulatan territorial, meskipun dengan suatu kewajiban tertentu yaitu akomodasi bagi perlintasan bangsa-bangsa secara damai, seperti halnya pada laut territorial. 

Negara pantai tetap dapat mengambil langkah-langkah yan gdiperlukan untuk melindungi dirinya terhadap perlintasan yang membahayakan kedaulatannya, juga terhadap gangguan-gangguan di bidang fiscal, imigrasi, bea cukai, pencemaran, perikanan, pnelitian, dan komunikasi.

Memperhatikan konferensi kodifikasi hukum laut di Den Haag pada tahun 1930 yang sebenarnya merupakan konferensi hukum laut yang pertama, terlihat betapa ketatnya pembatasan-pembatasan terhada klaim territorial yang dilakukan oleh negara-negara pada saat itu, dalam arti bahwa negara-negara pada saat itu, dalam arti bahwa negara-negara tiodak boleh seenaknya melakukan ekspansi territorial atas lautan yang dianggap sebagai bagian dari kepentingan bersama umat manusia.

Pada konferensi tersebut sudah dibahas secara mendalam bagaimana penetapan batas wilayah kedaulatan yang dibenarkan, bahkan untuk perairan teluk dan muara sungai.

Membandingkan perkembangan pengaturan atas wilayah berdasarkan pendekatan teritoria sejak konferensi Den Haag tersebut kemudian Konvensi Geneva Tahun 1958 dan akhirnya Konvensi Hukum Laut Tahun 1982, dapat dikatakan tidak mengalami perubahan, kecuali adanya perubahan karena adanya penyebutan istilah atau hadirnya bentuk Negara Kepulauan yang memberikan kedaulatan territorial atas perairan kepulauan yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh keputusan Mahkamah Internasional pada tahun 1951 dalam kasus sengketa wilayah perikanan antara Inggris dan Norwegia.

Dengan diterimanya konsep negara kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut Tahun 1982, maka kedaulatan territorial atas wilayah negara yang semula mempunya iluas kurang lebih 2 juta km2, kini  menjadi kurang lebih 5 juta km2.
2.Wilayah berdasarkan pendekatan sumberdaya alam
Wilayah negara yang tumbuh berdasarkan pendekatan sumberdaya alam merupakan suatu konsepsi fungsional, karena wilayah yang berkembang menjadi ‘’wilayah’’ negara tersebut bukan beraal dari kewenangan territorial tetapi berasal dari kewenangan untuk memanfaatkan sumberdaya alam di wilayah tersebut.
Klaim yang bersifat territorial yang berkembang di perairan di sepanjang pantai didasari oleh suatu kepentingan untuk melindungi kedaulatan negara pantai, memperkuat kedudukan bahwa hakekatnya laut lepas adalah bebas bagi kepentingan semua umat manusia di dunia.1

Kebebasan laut lepas yang dianggap sangat fundamental adalah kebebasan navigasi dan kebebasan menangkap ikan. Namun demikian, kebebasan untuk menangkap ikan ini dalam perkembangannya menyebabkan hanya negara-negara maritime besar dan mempunyai teknologi tinggi saja yang dapat melakukan kegiatan perikanan dimana saja, bahkan sampai ke bagian perairan yang berdekatan dengan negara lain yang jauh letaknya dari negara asal penangkap ikan.2

Penangkapan ikan oleh negara-negara kuat tersebut yang tidak memandang representasi secara geografis ini mempengaruhi pengembangan industry perikanan negara-negara lemah dan kemudian menumbuhkan suatu pengertian bahwa tiap-tiap negara pantai lebih berhak atas sumberdaya hayati di perairan yang berdekatan dan bersambungan (adjacent) dengan laut teritorialnya daripada negara lain yang jauh letaknya.

Secara ekologis manpaknya hubungan geografis antara wilayah sumberdaya hayati dengan negara pantai yang berdekatan merupakan factor tuntutan hak utama yang dapat memenuhi prinsip keadilan masyarakat bangsa-bangsa dalam melaksanakan kebebasan-kebebasan penangkapan ikan di laut lepas. Tuntutan negara-negara atas sumberdaya alam di luar laut teritorialnya menjelang Perang Dunia II, tidak hanya meliputi sumberdaya alam hayati tetapi juga sumberdaya alam non-hayati (seperti minyak bumi dan gas).


B.Perjanjian
Terkait dengan hal tersebut, perjanjian internasional yang pertama kali muncul khususnya mengenai konsep kewilayahan sumberdaya alam yang terletak di luar laut territorial adalah Perjanjian antara Inggris dan Venezuela untuk menetapkan batas dasar laut di teluk Paria pada tahun 1942 dalam rangka membagi hasil sumber minyak di wilayah perairan antara Venezuela dengan Trinidad-Tobago.

Preseden kedua dalam masalah tersebut terjadi pada tahun 1945 berupa proklamasi Presiden Truman No.2667 dan NOo.2668 tanggal 28 September 1945 yang menyatakan tentang penguasaan dan perlindungan Sumberdaya alam di landas kontinen dan perairan laut bebsa yang berbatasan dengan Amerika Seriklat. Praktek negara yang dimotori negara besar ini segera menjalar keseluruh dunia dengan deklarasi-deklarasi sepihak yang pada umumnya menuntut suatu hak berdaulat atas sumberdaya alam pada jalur wilayah yang berbatsan dengan laut teritorialnya, meskipun diantaranya terdapat beberapa negara Amerika Latin yang melakukan tuntutan wilayah sumberdaya alam berdasarkan prinsip territorial.3 Hal tersebut sebenarnya pada hakekatnya menunjukkan bahwa keinginan dan harapan negara-negara Amerika Latin lebih tertuju pada upaya untuk mendapatkan perlindungan terhadap kekayaan sumberdaya alam.

Praktek-praktek negara yang kemudian menjadi hukum kebiasaan internasional tersebut pada akhirnya dikukuhkan dalam Konvensi Geneva Tahun 1958 tentang landas kontinen untuk masalah sumberdaya alam non-hayati di dasar dan tanah di bawahnya yang berbatasan langsung dengan daratannya, sedangkan hak berdaulat bagi negar yang bersangkutan atas sumberdaya alam hayati di perairan yang berbatasan dengan laut teritorialnya belum dirumuskan secara tegas dalam Konvensi Genewa tahun 1958.

Catatan kaki:

  1. MABES ABRI-PUSSURTA, Wilayah Indonesia………..ibid.
  2. MABES ABRI-PUSSURTA, Wilayah Indonesia………..ibid.
  3. MABES ABRI-PUSSURTA, Wilayah Indonesia………..ibid, hlm.9

SUMBER:
JUDUL BUKU : ASPEK HUKUM WILAYAH NEGARA INDONESIA
AUTHOR        : Suryo Sakti Hadiwijoyo
PUBLISHER    : GRAHA ILMU

0 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Posting Komentar

Twitter KPS FH-UHO

 
Terima Kasih telah berkunjung ke Blog resmi Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo • INFORMASI: UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT, DAPAT MENGIRIMKAN EMAIL KE kps_fhuh(at)yahoo.com. -KPS FH UHO-