6 Tahun Perjalanan KPS FH UHO

Bagikan kisahmu dengan KPS FH UHO di #HBDKPSFHUHO6.

LEX NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAM

hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun.

KPS FH UHO 2015-2016

Solidaritas untuk Kemajuan.

Selamat Datang!

Selamat datang di blog resmi KPS FH UHO

10/28/2015

Gambaran Konstitusi Iran

 Konstitusi /Qanun-e Asasi / Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran
Aturan tertinggi atau konstitusi Republik Islam Iran dinamakan Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar). Qanun-e Asasi merupakan hukum tertinggi Republik Islam Iran yang disahkan pertama kali oleh Majelis Ahli tanggal 15 November 1979 dan diamandemen pada Juli 1989. Dalam buku Hukumat-i Islami, Imam Khomeini berpendapat bahwa Islam bukan sekedar agama etika (ethical religion) tetapi di dalam Islam terkandung seluruh hukum dan prinsip-prinsip yang diperlukan bagi pemerintahan dan administrasi sosial. Karena itu, pemerintaan Islam yang benar adalah sebuah pemerintahan konstitusional dengan Qur’an dan Hadis sebagai konstitusinya. Kendati tidak ada aturan khusus di dalam Qur’an dan Hadits bagi ditegakannya suatu pemerintahan selama kegaiban al-Mahdi, tatanan sosial diperlukan bagi pelaksanaan syariat.
Republik Islam Iran menerapkan suatu sistem yang berasaskan hal-hal sebagai berikut:[1]
1.      Tauhid atau Ketuhanan Yang Maha Esa (seperti yang terpantul dari kaimat‘Laailaaha illallāh’). Kemahakuasaan-Nya dan Syari’at-Nya hanyalah milik-Nya semata-mata dan kewajiban mentaati perintah-Nya.
2.      Wahyu Ilahi dan peranannya yang mendasar dalam mengekspresikan dan menetapkan hukum perundang-undangan.
3.      Qiyamah (kebangkitan di akhirat) dan peranan konstruktifnya dalam evolusi menuju Tuhan yang berarti kembali kepada Allah di alam Baka’
4.       Keadilan Allah dalam Penciptaan dan Syari’ah
5.      Imamah dan Kepemimpinan positifnya serta peranannya yang terus menerus dalam kelanjutan Revolusi Islam.
6.       Keagungan martabat dan nilai- nilai luhur kemanusiaan yang ada pada manusia dan kehendak bebas bersama tanggung jawab yang berkaitan dengan itu dihadapan Tuhan, yang mempersiapkan tegaknya keadilan, kemerdekaan politik, ekonomi, sosial dan kultural, serta kesatuan nasional, melalui hal-hal sebagai berikut:Praktek ijtihad yang berlanjut dari fuqaha yang memenuhi syarat berdasarkan Al-Qur’an, Hadits Nabi dan para ImamMemanfaatkan pengetahuan dan teknologi serta pengalaman-pengalaman insani yang telah maju serta usaha-usaha yang dilakukan ke arah pengembangannya untuk terus memajukannya; dan Menghapus segala macam penindasan serta penyerahan kepada penindasan, menghapus tirani dalam penerapan maupun penerimaannya.
Konstitusi Republik Islam Iran terdiri dari empat belas (14) BAB, 107 Pasal yang susunannya sebagai berikut :
1.    Mukadimah atau Pembukaan
Mukadimah atau pembukaan konstitusi iran berisikan tentang gambaran umum mengenai latar belakang sejarah dan hal umum yang termuat dalam Konstitusi Republik Islam Iran (RII) yang terdiri dari :
a.    Fajar Pegerakan yang menjelaskan tentang cikal bakal perjuangan imam Khomeini, para ulama dan seluruh masyarakat iran yang berjuang melawan regim dispotik (persekongkolan Amerika yang dinamakan ‘Revolusi Putih’ yang menekan gerakan islam. Sebagaimana dalam penggalan kalimat dalam Konstitusi Republik Rakyat Iran dikatakan bahwa :[2]
“ Protes keras Imam Khomeini yang sangat mengena terhadap persekongkolan Amerika yang dinamakan ‘Revolusi Putih’ yang merupakan langkah pertama kearah memperkuat dasar-dasar pemerintahan despot dan dalam mengkonsolidasi ketergantungan Iran dalam urusan politik, kebudayaan dan ekonomi kepada imperialism dunia, adalah faktor yang menyebabkan persatuan yang terpadu dari gerakan bangsa ini……”

b.    Pemerintahan Islam yang menjelaskan tentang bagaimana semangat pemerintahan islam yang berdasarkan wilayatul faqih memberikan motivasi yang besar dalam diri kaum muslimin untuk melawan penindasan kaum dispotik (persekongkolan Amerika). Sebagaimana dalam penggalan kalimat dalam Konstitusi Republik Rakyat Iran dikatakan bahwa :[3]
“Rencana pemerintahan Islam yang berdasarkan Wilayatul faqih yang disarannkan oleh Imam Khoemeini pada puncak-puncak penindasan politik oleh rezim dispotik itu memberikan motivasi yang jelas dan tegas dalam diri kaum Muslimin…..”

c.    Kemarahan Rakyat yang menjelaskan tentang bagaimana ledakan kemarahan rakyat ketika diterbitkannya suatu artikel yang menhina kedudukan suci para ulama, khususnya Imam Khomeini, pada tanggal 7 Januari 1978 Sebagaimana dalam penggalan kalimat dalam Konstitusi Republik Rakyat Iran dikatakan  :[4]
“Diterbitkannya suatu artikel yang menghina kedudukan suci para ulama, khususnya Imam Khomeini, pada tanggal 7 Januari 1978, oleh regim yang berkuasa, meningkatkan momentum itu, menimbulkan suatu ledakan kemarahan  rakyat diseluruh negara….”

d.    Pengorbanan Rakyat menjelaskan tentang sejarah perjuangan dan pengorbanan rakyat Iran yang mengandalkan iman sehingga mencapai kemenangan. Sebagaimana dalam penggalan kalimat dalam Konstitusi Republik Rakyat Iran :[5]
“ Benih Revolusi itu, setelah sekitar satu (1) tahun tahun perjuangan yang menerus tak henti-hentinya, menhasilkan buahnya setelah disuburkan oleh darag 60.000 syahid serta 100.000 yang cedera dan dengan kerugian milyaran toman ditengah pekikan ‘Merdeka, Bebas, Pemerintahan Islam. Gerakan besar itu, yang mengandalkan Iman, persatuan dan kepemimpinan yang menentukan sepanjang tahap-tahap yang mencemaskan dan kritis dari gerakan itu, serta pengorbanan rakyat, mencapai kemenangan dan berhasil dalam memorakmorandakan segala kalkulasi para imperialis, yang membuka suatu bab yang baru dalam revolusi-revolusi kalangan rakyat sedunia…”

e.    Bentuk Pemerintahan Dalam Islam, menjelaskan tentang penegasan bahwa setelah mengalami sebuah revolusi bangsa Iran harus membersihkan dirinya dari pengaruh ideology asing dan kembali berfikir menurut pandangan dunia Islam. Sebagaimana dalam penggalan kalimat dalam Konstitusi Republik Rakyat Iran dikatakan bahwa :[6]
“ Dalam meletakan fundasi-fundasi dalam lembaga-lembaga politik yang baru yang dengan sendirinya merupakan dasar pembentukan masyarakat kita, yang berdasarkan prinsip-prinsip suatu akidah, orang-orang yang alim dan saleh bertanggung jawab untuk memerintah dan mengatur negara .Perundang-undangan yang mengetengahkan pengelolaan hukum-hukum negara, akan ditentukan menurut Al-Qur’an dan Hadist….”

f.     Wilayatul Faqih, yang menjelaskan tentang alasan diharuskannya jaminan konstitusional menganai kepemimpinan bagi orang-orang faqih atau orang-orang yang alim. Sebagaimana dalam penggalan kalimat dalam Konstitusi Republik Rakyat Iran dikatakan bahwa :[7]
“ Berdasarkan prinsip-prinsip pemerintahan (Wil-ayat al-amr) dan kepemimpinan agama yang menerus (imamah), Undang-Undang Dasar harus mempersiapkan lahan bagi terwujudnya kepemimpinan dari seorang faqih yang memenuhi persyaratan yang diakui sebagai pemimpin oleh rakyat.’Pengaturan urusan-urusan adalah ditangan orang-orang yang alim tentang Allah, yang terpercaya dalam urusan yang menyangkut apa yang dihalalkan dan yang diharamkan Allah’ (Hadist)”

g.    Ekonomi adalah Alat, Bukan Tujuan, yang menjelaskan tentang prinsip perokonomian Republik Rakyat Iran yang dimana ekonomi merupakan alat untuk memenuhi kebutuhan manusia, bukan yang bertujuan untuk mencari pemusatan kekayaan dan mencari keuntungan. Sebagaimana dalam penggalan kalimat dalam Konstitusi Republik Rakyat Iran dikatakan bahwa :[8]
“ Dalam mengkonsolidasi dasar-dasar perekonomian, prinsipnya ialah memenuhi kebutuhan manusia dijalan pertumbuhan dan perkembangannya. Tidak seperti sitem-sistem perekonomian lainnya dimana tujuannya ialah pemusatan kekayaan dan mencari keuntungan. Dalam masyarakat-masyarakat yang berorientasi matrealistis, ekonomi itu sendiri menjadi tujuan dan oleh karena itu maka dalam tahap-tahap pertumbuhan ekonomi menjadi suatu unsure kehancuran, korupsi dan penindasan….”

h.    Wanita dalam Undang-Undang Dasar, menjelaskan tentang perlindungan konsitusional dan pengembalian kedudukan harkat dan martabat wanita sebagai manusia yang terhormat. Sebagaimana dalam penggalan kalimat dalam Konstitusi Republik Rakyat Iran dikatakan bahwa :[9]
“ Dengan prinsip-prinsip semacam itu, wanita, sebagai suatu unit masyarakat, tidak lagi akan dipandang sebagai ‘barang’ atau sebagai alat yang melayani konsumerisme dan eksploitasi. Dalam memperoleh kembali kewajibannya yang penting dan peranannya yang paling terhormat sebagai ibu dalam memelihara manusia-manusia yang berakidah, sebagai pelopor bersama kaum pria, sebagai prajurit yang aktif dalam medan juang kehidupan, akan mengakibatkan dia menerima tanggung jawab yang lebih serius. Dalam pandangan islam ia akan mendapatkan nilai dan kebijakan yang lebih tinggi.”

i.      Tentara yang Berakidah, yang menjelaskan tentang tentara Republik Islam Iran yaitu Angkatan Bersenjata serta Korp Pengawal Revolusi Islam yang bukan saja melindungi dan menjaga tapal batas negara, tetapi juga mengemban misi untuk menyiarkan akidah yaitu jihad pada jalan Allah serta perjuangan untuk kedaulatan perintah Allah didunia.[10]
j.      Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar, menjelaskan tentang pentingnya konstitusi Republik Rakyat Iran mengatur mengenai kekuasaan kehakiman yang sistemnya berdasarkan keadilan islami dan dilaksanakan oleh hakim-hakim yang jujur dengan pengetahuan yang mendalam tentang prinsip-prinsip keagamaan.[11]
k.    Media Massa, menjelaskan tentang bagaimana peran media massa dalam menjalankan fungsinya sbagai pelayan menyebarkan kebudayaan islam dan mencegah tersiar dan menyebarnya hal-hal yang merusak dan anti Islam.[12]
l.      Wakil-wakil Rakyat, yang menjelaskan bahwa Dewan Ahli yang terdiri dari Wakil-Wakil Rakyat yang mengemukakan rencana Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran yang dimana berlandaskan suatu rancangan yang dibuat oleh Pemerintah dan meliputi semua saran yang datang dari semua kelompok masyarakat Rakyat.[13]
2.         Bab Satu (I) yang berjudul  Asas-Asas Umum, yang berisi tentang prinsip-prinsip  (General Principle) umum dalam penyelenggaraan pemerintahan Republik Islam Iran yang diatur dalam Pasal 1 sampai Pasal 14 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar) Republik Islam Iran.
3.         Bab Dua (II) yang berjudul Bahasa, Aksara, Tarikh, dan Bendera Negara yang diatur dalam Pasal 15 sampai Pasal 18 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII).
4.         Bab tiga(III) yang berjudul Hak-Hak Warga Negara, yang diatur dalam Pasal 19 sampai Pasal 42 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII)
5.         Bab Empat (IV) yang berjudul Urusan Ekonomi dan Keuangan yang diatur dalam Pasal 43 sampai Pasal 55 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII)
6.         Bab Lima (V) yang berjudul Kedaulatan Nasional dan Kekuasaan yang Berasal Daripadanya, yang diatur dalam Pasal 56 sampai Pasal 61 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII)
7.         Bab Enam (VI) yang berjudul Badan Legislatif, diatur dalam Pasal 62 sampai Pasal 99 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII)
8.         Bab Tujuh (VII) yang berjudul Dewan-Dewan, diatur dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 106 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII)
9.         Bab Delapan (VIII) yang berjudul Pemimpin dan Dewan Kepemimpinan, diatur dalam Pasal 107 sampai dengan 112 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII)
10.     Bab Sembilan (IX), yang berjudul Kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari tiga (3) bagian yaitu Bagian Satu (1) tentang Presiden diatur dalam Pasal 113 sampai dengan 132, Bagian dua (2) tentang Presiden dan Menteri, diatur dalam Pasal 133 sampai dengan 142, Bagian tiga (3) tentang Tentara dan Korp Pengawal Revolusi, diatur dalam Pasal 143 sampai dengan Pasal 151 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII).
11.     Bab Sepuluh (X), yang berjudul Politik Luar Negeri, diatur dalam Pasal 152 sampai dengan Pasal 155 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII)
12.     Bab Sebelas (XI), yang berjudul Kekuasaan Yudikatif, diatur dalam Pasal 156 sampai dengan Pasal 174 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII)
13.     Bab Dua Belas (XII), yang berjudul Radio dan Televisi, diatur dalam Pasal 175 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII)
14.     Bab Tiga Belas (XIII), yang berjudul Dewan Tertinggi Keamanan Negara, diatur dalam Pasal  176 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII)
15.     Bab Empat Belas (XIV), yang berjudul Perubahan Undang-Undang Dasar, diatur dalam Pasal 177 Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII)
16.     Beberapa Sumber Islam Dari Undang-Undang Dasar Republik Islam Iran, yang berisi mengenai sumber-sumber Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII) yang bersal dari ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadist yang merupakan sumber inspirasi bagi para penyusun Qanun-e Asasi(Undang-undang Dasar RII).




[1] Pasal 2 Qanun-e Asasi (UUD RII 1989)
[2] Lihat Fajar Gerakan Mukadimah Qanun-e Asasi (UUD RII 1989)  
[3] Lihat Pemerintahan Islam Mukadimah Qanun-e Asasi (UUD RII 1989)
[4] Lihat Kemarahan Rakyat Mukadimah Qanun-e Asasi (UUD RII 1989)
[5] Lihat Pengorbanan Rakyat Mukadimah Qanun-e Asasi (UUD RII 1989)
[6] Lihat Bentuk Pemerintahan Dalam Islam Mukadimah Qanun-e Asasi (UUD RII 1989)
[7] Lihat wilayatul Faqih Mukadimah Qanun-e Asasi (UUD RII 1989)
[8] Lihat Ekonomi Alat, Bukan Tujuan Mukadimah Qanun-e Asasi (UUD RII 1989)
[9] Lihat Wanita Dalam UUD Mukadimah Qanun-e Asasi (UUD RII 1989)
[10] Lihat Tentara Berakidah Mukadimah Qanun-e Asasi (UUD RII 1989)
[11] Lihat Kehakiman Dalam UUD Mukadimah Qanun-e Asasi (UUD RII 1989)
[12] Lihat Media Massa Mukadimah Qanun-e Asasi (UUD RII 1989)
[13] Lihat Wakil-wakil Rakyat Mukadimah Qanun-e Asasi (UUD RII 1989)

9/30/2015

Kewenangan MK Dalam Memeriksa,Mengadili dan Memutus Pendapat DPR Bahwa Presiden/Wakil Presiden Melakukan Pelanggaran Hukum


Indonesia adalah negara hukum. Hal ini  sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian,  negara wajib menjunjung supremasi hukum (supremacy of the law) sebagai salah satu sendi politik bernegara, disamping sendi-sendi lainnya  sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi. Prof. Bagir Manan dalam bukunya “Teori dan Politik Konstitusi” mengemukakan bahwa jika ditinjau dari aspek penegakan hukum (law enforcement), negara hukum menghendaki suatu kekuasaan peradilan yang merdeka, yang tidak dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan lain yang akan menyimpangkan hakim dari kewajiban menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran. 
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Agung (MA), yang dibentuk melalui Perubahan Ketiga UUD 1945.12 Indonesia merupakan negara ke-78 ya ng membentuk MK. Pembentukan MK sendiri merupakan fenomena negara modern abad ke-20. Ide pembentukan MK di Indonesia muncul dan menguat di era reformasi pada saat dilakukan perubahan terhadap UUD 1945. Namun demikian, dari sisi gagasan hanya MPR lah yang dapat bertindak sebagai pengawal konstitusi. Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Ketentuan tersebut dirumuskan secara berbeda dibanding dengan wewenang yang dirumuskan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 tersebut terkait dengan ketentuan tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Dengan demikian maksud dari frasa “dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar” adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Adanya ketentuan tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya dalam UUD 1945 pasca perubahan tersebut memunculkan istilah baru dalam bidang hukum tata negara, yaitu impeachment dan pemakzulan. Pemakzulan merupakan proses pemberhentian seorang pejabat publik dalam masa jabatannya, atau sebelum masa jabatan tersebut berakhir atau disebut dengan istilah removal from office. Dalam proses pemakzulan tersebut terdapat mekanisme impeachment, yaitu pendakwaan atas suatu perbuatan tertentu yang dapat menjadi alasan pemberhentian. Impeachment adalah prosedur di mana seorang pejabat publik yang dipilih, didakwa melakukan pelanggaran hukum. Namun demikian, impeachment tidak mengharuskan berakhir pada pemberhentian (removal from office). Impeachment lebih tepat diartikan sebagai pernyataan atau pendapat yang mendakwa, atau dapat diparalelkan dengan pengertian dakwaan dalam pidana. Menurut Borgna Brunner, pemberhentian pejabat publik di Amerika Serikat melalui dua tahapan, Senat.615 Adanya impeachment tidak harus berakhir dengan pemakzulan, sedangkan adanya pemakzulan pasti telah didahului dengan impeachment. Jadi, impeachment merupakan bagian dari proses yang harus dilalui untuk adanya pemakzulan. Dalam konteks ketatanegaraan, studi tentang impeachment  biasanya merujuk pada ketentuan dan praktik di Amerika Serikat. Article I Section 2 dan 3 Konstitusi Amerika Serikat menyatakan: The President, Vice President, and all civil officers of the United Stated shall be removed from office on impeachment for, and conviction of, treason, bribery, or other high crimes and misdemeanors. Judgment in Case of Impeachment shall not extend further than removal from office, and disqualification to hold and enjoy any Office of honor, Trust or Profit under the United Stated: but the Party convicted shall nevertheless be liable and subject to Indictment, Trial, Judgment and Punishment, according to law.616 Impeachment di Amerika Serikat sebenarnya diadopsi dari praktik yang berlaku di Inggris sebagai ungkapan yang menunjuk pada pengertian pengadilan politik yang digunakan untuk menjangkau para pelanggar yang mungkin lepas dari tuntutan. Impeachment diperlukan untuk melindungi negara sekaligus menghukum pelaku. Untuk pertama kalinya, impeachment di Inggris terjadi pada tahun 1376 yang menimpa William, Lord of Latimer pada masa pemerintahan Raja Edward II. Namun dengan adanya mekanisme mosi tidak percaya dari parlemen untuk membubarkan kabinet, mekanisme impeachment tidak lagi digunakan.617 Walaupun pemakzulan di Amerika Serikat diterapkan untuk semua pejabat publik, namun dari tahun 1789 hingga saat ini hanya terdapat 14 pejabat federal yang mengalami proses pemakzulan, bahkan tidak semuanya berujung pada pemberhentian (removal from the office). Pejabat yang paling banyak diajukan impeachment adalah hakim yang meliputi 14 orang hakim federal, 11 orang hakim distrik, dua orang hakim banding, serta seorang hakim agung. Sepanjang sejarah Amerika Serikat hanya dua Presiden yang pernah mengalami proses impeachment, yaitu Andrew Johnson dan Bill Clinton. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum  yang didakwakan. Selain itu, pernah terjadi upaya impeachment terhadap Presiden Richard Nixon, namun Presiden Nixon mengundurkan diri terlebih dahulu ketika usulan impeachment itu baru disetujui oleh DPR.618 Impeachment  terhadap Presiden AS pertama kali terjadi tahun 1868 yang menimpa Presiden Andrew Johnson. Secara garis besar tuduhan terhadap Presiden Andrew Johnson ini adalah telah melakukan “high crimes and misdemeanor” dengan rincian pelanggaran meliputi: 1. Pelanggaran sumpah jabatan. Presiden Andrew Johnson dipandang tidak menghiraukan kewajiban sesuai sumpah jabatannya. Presiden melakukan pemberhentian Edwin M. Santon sebagai  Menteri Pertahanan dan menggantinya dengan pejabat yang lain tanpa persetujuan Senat Amerika Serikat. Padahal dalam Act Regulating the Tenure of Civil Officer ditentukan harus dengan persetujuan Senat. 2. Melanggar undang-undang Federal Amerika Serikat yaitu “the Command of Act” yang disahkan pada tanggal 2 Maret 1867, yaitu memberikan perintah kepada Commander in Chief Wiiliam H. Emory yang seharusnya melalui The General of The Army.619 Dalam perjalanan proses impeachment ini, meskipun pelanggaran yang dituduhkan kepada Presiden Andrew Johnson telah lolos dari House of Representatives dan diproses lebih lanjut oleh Senat, tetapi akhirnya Presiden Andrew Johnson tetap menjabat sebagai Presiden karena suara di Senat yang menghendaki diberhentikannya Presiden Andrew Johnson kalah dengan suara anggota Senat yang mendukung Andrew Johnson tetap sebagai Presiden meskipun hanya berbeda satu suara.. 
Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil. Hal ini meskipun tidak secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun dapat diidentifikasi dari pasal-pasal dalam UUD  yang mengandung ciri  sistem pemerintahan presidensil.
Mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil  Presiden (impeahcment) sebagaimana diterapkan saat ini ditujukan untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensil yang dianut oleh Indonesia.  Karena melalui impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak dapat dengan mudah diturunkan dari jabatannya oleh Parlemen tanpa dasar/alasan yang konstitusional atau sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan, yakni hanya dapat diberhentikan dengan alasan-alasan hukum[1].  Hal ini berbeda dengan mekanisme pemberhentian sebelumnya (pra perubahan), yakni Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan jika pertanggungjawabannya tidak diterima oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Atau dengan kata lain Presiden dan/atau Wakil Presiden kala itu dapat diberhentikan jika pertanggungjawaban atas pelaksanaan kebijakan-kebijakannya tidak diterima oleh MPR[2].  Mekanisme semacam ini jelas sangat kontradiktif dengan sistem presidensil yang menghendaki terjaminnya stabilitas pemerintahan. Oleh karena itu, mekanisme impeachment yang digulirkan melalui perubahan ketiga Undang-Undang  Dasar  merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan pemerintahan yang stabil, sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan bahwa[3]:
Secara konseptual harus diakui,  instrumen-instrumen “mempersulit” penerapan ketentuan meminta pertanggungjawaban atau melakukan impeachment terhadap Presiden sebagai sesuatu yang sejalan dengan kehendak UUD 1945 untuk membangun suatu pemerintahan yang stabil.
Melalui perubahan ketiga pula, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3)  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  bahwa Indonesia adalah negara hukum.  Dengan demikian,  Indonesia  wajib menjunjung supremasi hukum (supre[1]macy of the law)  sebagai salah satu sendi politik bernegara, disamping sendi-sendi lainya.
REFERENSI:
Situs:
http://fristianhumalanggionline.wordpress.com/2015/14/07/Pemnerhentian-Presiden-danatau-wakil-presiden-dalam-masa-jabatannya-menurut-sistem-ketatanegaraan-indonesia/
Buku:
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jakarta, 2010.

[1] Lihat Bab II, sub bab “Sistem Pemerintahan ”. Dalam sistem Presidensil, Presiden (eksekutif)  tidak bertanggungjawab terhadap Parlemen (legislatif) hal ini ditujukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan. Bagaimanapun, Parlemen adalah lembaga politik yang tidak lepas dari kepentingan-kepentingan politik. Sehingga dimungkinkan Parlemen akan menggunakan kewenangannya ini tidak sebagaimana mestinya (demi kepetingan politik semata). Jika demikian yang terjadi, hal ini jelas mengancam kestabilan penyelenggaraan pemerintahan.
2 Ibid, hlm.42.
3 Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, loc.cit.

nt:Tulisan yang diposting ini ditulis dalam rangka berpartisipasi dalam Kompetisi Peradilan Semu Mahkamah Konstitusi Universitas Tarumanegara  Jakarta Piala Mahkamah Konstitusi 2015

6/17/2015

Foto: Latihan Kepemimpinan Komunitas Peradilan Semu UHO


Ini dia dokumentasi pas Latihan Kepemimpinan Komunitas Peradilan Semu Uho, Let's check it out guys..

Ini adalah salah satu Hukuman-Hukuman kecil bagi Peserta Latihan Kepemimpinan KPS FH UHO :3

Waktunya Makan :D, meskipun makannya pake piring daun pisang tapi seru karena makannya bareng-bareng :D :3

     Waktunya terima Materi :)


     ini adalah cuplikan game yang dilakukan oleh para Peserta LK KPS FH UHO :3





LATIHAN KEPEMIMPINAN 2 KPS FH UHO

Assalamualaikum Guys..

         Membahas tentang Latihan Kepemimpinan, Komunitas Peradilan Semu UHO udah ngadain Latihan Kepemimpinan yang ke dua, Latihan Kepemimpinan ini adalah program dari divisi pengkaderan yang di ketuai oleh ERFAN ANDHIKA PUTRA dan itu di adakan di Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo dan BANDIKLAT PUWATU, Sebagian materi di berikan di Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo sejak tanggal 9-15 Juni 2015. Pada tanggal 9 Juni 2015 adalah penerimaan materi tentang METODE SIDANG/RAPAT yang dibawakan oleh ERFAN ANDHIKA PUTRA, tentang kesekretariatan yang dibawakan oleh MUKARRAM FRIFAI dan tentang SOSIALISASI AD/ART yang dibawakan oleh ARWINI PUSFITA selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2015 adalah penerimaan materi tentang DASAR-DASAR PEMBERKASAN yang di bawakan oleh ANDI YUSRI, selanjutnya adalah materi DASAR-DASAR PERSIDANGAN yang di bawakan oleh YESSINIA BELLA ABIDIN T, selanjutnya tanggal 11 Juni yaitu tentang KEPEMIMPINAN dan HAKIKAT ORGANISASI yang dibawakan oleh bapak MASRAN AMIRUDDIN, SH,M.H. Selanjutnya  di BANDIKLAT PUWATU pada tanggal 13 Juni 2015 pemateri pertama adalah bapak LADE, S.H, LL.M dengan Materi PROBLEM SOLVING, selanjutnya adalah materi tentang KEPEMIMPINAN yang di bawakan oleh kak FENNY ANGGRAINY DURUKA PROBLEM, selanjutnya materi kerohanian yang dibawakan oleh MUKARRAM RIFAI dan materi terakhir di bawakan oleh SAMI SETIAEWAN dengan materi CHARACTER BUILDING. Selain menerima materi Peserta diberi berbagai kegiatan yang sifatnya berfikir dan membangun character seperti observasi kasus, Games dan juga Jurit malam. Masalah Observasi kasus peserta turun langsung ke lapangan mencari seputar kasus yang terjadi di masyarakat dan mendiskusikannya, mencari solusi dan menyelesaikannya berdasarkan KUHP, KUHAP dan KUHper. Jurit malam adalah malam puncak dimana mereka Peserta di tanya berbagai pertanyaan seputar hukum khususnya tentang Komunitas Peradilan Semu dengan materi yang telah di paparkan sebelumnya, dengan hukuman-hukuman kecil, apabila peserta tidak dapat menjawabnya. Dan selanjutnya adalah games, peserta Latihan Kepemimpinan KPS UHO diberi berbagai games, dimana untuk menyelesaikan games tersebut di butuhkan adanya kerjasama, kekompakan, tak tik dan kerja keras, itu semua di khususkan agar nanti apabila mereka mendapatkan masalah dalam organisasi, pekerjaan maupun di dunia luar mereka dapat mengatasi dan menyelesaikannya dengan baik. 

Trimakasih, Wassalamualaikum..

       

Twitter KPS FH-UHO

 
Terima Kasih telah berkunjung ke Blog resmi Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo • INFORMASI: UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT, DAPAT MENGIRIMKAN EMAIL KE kps_fhuh(at)yahoo.com. -KPS FH UHO-