12/04/2016

MENYOAL KUNJUNGAN KERJA ANGGOTA DPR RI DALAM STATUS CUTI KAMPANYE


Dalam beberapa bulan kedepan, bangsa ini akan diramaikan dengan pesta demokrasi yang akan menarik perhatian publik dan tentunya akan ramai diberitakan melalui media masa, baik cetak maupun elektronik. Pesta demokrasi dalam hal ini adalah pilkada serentak yang akan dilakukan hampir diseluruh daerah negara Indonesia. Saat ini masih berlangsung masa kampanye yang dilakukan oleh masing-masing calon untuk menarik simpatik masyarakat agar dapat memilih mereka sebagai Kepala Daerah dalam jangka waktu 5 tahun kedepan. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bahwa, salah satu syarat pasangan calon kepala daerah  dapat diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik. Tidak jarang apabila calon kepala daerah merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), ataupun Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di daerah  salah satu partai politik pengusung. Tidak jarang juga, salah satu calon kepala daerah mempunyai hubungan darah dengan Ketua DPW dan DPD salah satu partai politik pengusung. Sebagai contoh, salah satu Calon Bupati di Sulawesi Tenggara, yaitu calon Bupati yang daerahnya berada di daratan Muna, tepatnya daratan Muna bagian Barat. Salah satu calon kepala daerah tersebut, mempunyai hubungan darah dengan salah satu ketua Dewan Pimpinan Daerah salah satu partai pengusungnya yang sekaligus merupakan anggota DPR RI dapil Sulawesi Tenggara. Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah salah satu partai pengusung yang sekaligus merupakan kerabat dekat salah satu calon kepala daerah, suatu hal yang wajar apabila turun secara langsung mengkapanyekan calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik dipimpinnya, yang katanya beberapa waktu yang lalu melakukan kunjungan kerja dalam waktu yang bersamaan dengan masa kampanye calon kepala daerah . Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah diperbolehkan bila seorang Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik yang sekaligus sebagai anggota DPR RI turun langsung mengkapanyekan salah satu calon Kepala Daerah ?  dan apakah diperboleh anggota DPR RI melakukan kunjungan kerja yang bertepatan dengan masa kampanye salah satu calon kepala daerah?
Keikut Sertaan Anggota DPR RI Dalam Kampanye Calon Kepala Daerah
DPR RI adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Dengan demikian, konsekuensi logisnya bahwa anggota DPR RI harus berasal dari partai politik. Selain memiliki tanggung jawab kepada konstituennya, anggota DPR RI juga memiliki tanggung jawab kepada partai politiknya diantaranya mengkampanyekan salah satu calon kepala daerah yang diusung partai politiknya. Namun, dalam hal mengkampanyekan salah satu Calon Kepala Daerah, anggota DPR RI harus dalam status cuti sebagai anggota DPR RI, sehingga dengan demikian kapasitasnya dalam melakukan kampanye sebagai anggota parta Politik bukan sebagai Anggota DPR RI. Hal demikian diatur secara eksplisit dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pasal 61 ayat (1) PKPU mengatakan bahwa
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara.”
 Selanjutnya ayat (3) mengatakan bahwa
“Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang: a. menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan; dan b. menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.”
Kunjungan Kerja Angoota DPR RI Dalam Masa Cuti
Anggota DPR RI memiliki 3 fungsi yaitu, fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Untuk  menjalankan ke 3 fungsi tersebut diatas, salah satu bentuknya adalah dengan melakukan kunjungan langsung kepada konstituennya untuk menampung aspirasi-aspirasi sekaligus bertanggung jawab secara langsung kepada  masyarakat. Kunjungan tersebut dinamakan kunjungan kerja. Dalam Tata Tertib DPR RI kunjungan kerja diklasifikasikan dalam 2 bentuk, yaitu kunjungan kerja dalam masa reses dan kunjungan kerja di luar masa reses.  Kunjungan kerja dalam masa reses dilakukan 4 (empat) atau 5 (lima) kali dalam 1 (satu) tahun sidang. Sedangkan kunjungan kerja diluar masa reses  dilakukan paling sedikit 1 (satu)  kali dalam 2 (dua) bulan atau 6 (enam) kali dalam satu (1) tahun, dengan waktu paling lama 3 (tiga) hari. Dengan demikian, dalam melakukan kunjungan kerja dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI, segala bentuk kegiatan yang dilakukan dibiayai oleh Negara.
Secara Harfiah Cuti (dari bahasa Hindi chutti) atau perlop (dari bahasa Belanda verlof) adalah ketidakhadiran sementara, misalnya dari tugas angkatan bersenjata. Dalam kasus itu, cuti adalah liburan. Di beberapa negara Persemakmuran (seperti Australia dan Selandia Baru), cuti adalah kepentingan karyawan yang dikenal sebagai cuti dinas panjang. Perlop bisa berarti bagian program PHK. Perlop bisa berarti pemberhentian jangka panjang di perusahaan kereta api. Cuti kadang-kadang tidak sukarela karena kondisi pekerjaan. Dalam kasus ini, cuti disebut pula pemberhentian sementara. Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, kata cuti berarti meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat dan sebagainya. Dengan demikian penulis berpendapat bahwa seseorang dalam keadaan cuti, dalam waktu tertentu terlepas dari pekerjaan yang melekat pada dirinya. Terlepas dalam artian dalam waktu tertentu seseorang tidak dapat melaksanakan kewenangan atas jabatan yang melekat pada dirinya sebelumnya. Menyikapi persoalan anggota DPR RI yang statusnya cuti kampanye, namun melakukan kunjungan kerja, hal tersebut patut di duga sebagai sebuah pelanggaran. Karena seorang anggota DPR RI yang statusnya cuti kampanye, tidak boleh melaksanakan kewenangannya sebagai anggota DPR RI, dimana segala bentuk kegiatan dibiayai oleh negara. Apalagi bila anggota DPR RI tersebut menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon di wilayah kewenangannya, sehingga anggota DPR RI yang melakukan kunjungan kerja dalam status cuti kampanye, patut diduga menyalahgunakan kewenangan, sehingga hal tersebut dapat dikategorikan  melanggar kode etik anggota DPR RI dan ketentuan perundang-undangan yang sanksinya cukup berat.
Apa Penyalahgunaan kewewenang itu ?
Dalam hukum administrasi, Jean Rivero dan Waline menguraikan pengertian “penyalahgunaan kewenangan”ke dalam 3 (tiga) bentuk,   yaitu : Pertama, penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan pribadi, kelompok atau golongan, kedua, Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan diberikannya kewenangan tersebut oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lain, dan ketiga ,penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Selanjutnya, dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 mengatakan bahwa
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”
Melihat pengertian penyalahgunaan kewewenang sebagaimana yang telah diuraikan diatas,penulis berpendapat bahwa penyalahgunaan kewenangan merupakan tindakan seorang pejabat negara yang karena kedudukannya menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapat keuntungan secara pribadi, kelompok atau golongan yang merugikan keuangan negara. Dan  Perlu diidentifikasi sebenarnya siapa saja pejabat negara itu?.

Pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung. Pejabat negara menjalankan fungsinya untuk dan atas nama negara. Yang termasuk dalam pejabat negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah , Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc, Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi, Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan,Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial, Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri dan jabatan setingkat menteri, Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Gubernur dan wakil gubernur, Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang. Sedangkan Menurut Bagir Manan salah satu ahli Hukum Tata Negara Indonesia, pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada Lembaga Negara yang merupakan Alat Kelengkapan Negara beserta derivatifnya, berupa lembaga negara pendukung. Sebaga contoh Pejabat Negara, adalah anggrota DPR, Presiden, dan Hakim. Pejabat-Pejabat tersebut menjalankan fungsinya untuk dan atas nama Negara. Berdasarkan penjabaran tersebut, maka seorang anggota DPR RI merupakan seorang pejabat negara yang dimana dikategorikan sebagai salah satu subyek yang bisa menyalahgunakan kewenangan. Dengan demikian, seorang anggota DPR RI tidak boleh menggunakan kewenangannya dalam hal menguntungkan kepentingan kelompok ataupun golongan,, termasuk dalam hal ini kepentingan Partai Politik, hal demikian merupakan perilaku koruptif yang dapat diancam dengan pidana.

0 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Posting Komentar

Twitter KPS FH-UHO

 
Terima Kasih telah berkunjung ke Blog resmi Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo • INFORMASI: UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT, DAPAT MENGIRIMKAN EMAIL KE kps_fhuh(at)yahoo.com. -KPS FH UHO-