Hukum international menghormati peranan penting dari wilayah
negara seperti yang tercermin dalam prinsip penghormatan terhadap integritas
dan kedaulatan suatu wilayah negara (territorial integrity and sovereignity) yang
dimuat dalam berbagai produk hukum internasional. Pengakuan kedaulatan dan
integritas wilayah suatu negara ini antara lain ditunjukkan dengan adanya
larangan untuk melakukan intervensi terhadap masalah-masalah internal suatu
negara.
Perubahan status kewilayahan suatu negara menimbulkan dampak
terhadap kedaulatan negara atas wilayah tersebut, khususnya dampak yuridis
terhadap kedaulatan negara termasuk di dalamnya masalah kewarganegaraan
penduduk yang bertempat tinggal di wilayah tersebut.Dengan demikian tampak
bahwa ketegasan dan kejelasan batas wilayah negara menjadi pedoman hukum bagi
tegaknya integritas dan kedaulatan suatu negara.
Kepastian dan kejelasan batas kedaulatan suatu negara
merupakan hal yang sangat fundamental, sebagai suatu kebutuhan bagi
penyelenggaraan negara dan rakyat Indonesia dalam beraktivitas dan melakukan
hubungan dengan negara lain. Sehingga dapat memberikan jaminan adanya
perlindungan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah kedaulatannya.