Yang dimaksud dengan delik menurut pakar:
Prof.Dr.Cornelis Van Vollen Houten, yang dimaksud dengan
delik adat adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan walaupun pada
kenyataannya peristiwa atau perbuatan itu hanya sumbang (kesalahan).
Menurut Verhart, delik adalah setiap gangguan dari satu
pihak atau sekelompok orang berwujud atau tidak berwujud berakibat menimbulkan
reaksi yang besar kecilnya.
Menurut Adat:
Dengan demikian yang diuraikan hukum adat delik adalah
tentang peristiwa dan perbuatan yang bagaimana yang merupakan delik adat,, dan
bagaimana cara menyelesaikannya sehingga keseimbangan masyarakat tidaklah
merasa terganggu.
Unsur-unsur delik adat (Hukum Pidana Adat)
- Adat perbuatan yang dilakukan perseorangan, kelompok atau pengurus (pimpinan/pejabat) adat sendiri.
- Perbuatan itu bertentangan dengan norma-norma hukum adat.
- Perbuatan itu dipandang dapat menimbulkan kegoncangan.
- Atas perbuatan itu timbul reaksi dari masyarakat yang berupa sanksi adat.
0 komentar:
Posting Komentar