Kelebihan dan kekurangan UUD 1945 terus dikaji. Wacana amandemen kelima
pun terus menguat meski diakui sulit untuk dilakukan dalam waktu dekat.
Berbagai
kekecewaan masyarakat terhadap praktek bernegara di Indonesia terus
mengemuka. UUD 1945 dinilai sebagai salah satu sumber permasalahannya.
Kajian terhadapnya pun terus dilakukan.
Menurut
Syamsuddin Haris, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI),
UUD 1945 hasil amandemen keempat masih memiliki banyak kekurangan karena
sifatnya masih tambal sulam, proses amandemen yang hanya terjebak pada
kepentingan jangka pendek, perubahan tidak sistematik dan tidak terpola,
serta kualitas dan substansinya tidak koheren dan inkonsisten.
Namun
demikian, Syamsuddin menolak jika berbagai kelemahan pada UUD 1945
hasil amandemen dijadikan alasan untuk kembali ke UUD 1945 asli. Karena
format politik dan ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945 yang asli membuka
peluang sangat besar bagi penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden yang
berkuasa, ujar Syamsuddin di sebuah acara diskusi di Jakarta, Kamis
(1/2).
Untuk
itu, pilihan yang tepat menurut Syamsuddin adalah dilakukannya
amandemen kelima. Menurutnya, amandemen tersebut mutlak diperlukan agar
bangunan sistem politik dan pemerintahan lebih efektif, stabil dan juga
produktif sehingga semakin mendekatkan bangsa pada cita-cita demokrasi
secara substansial, keadilan, dan kesejahteraan rakyat.
Apabila
amandemen kelima dipandang tidak tepat untuk desain perubahan yang
bersifat jangka pendek, maka agenda tersebut menurut Syamsuddin dapat
dijadikan agenda jangka panjang atau menengah.
Syamsuddin
juga menyadari bahwa untuk menuju ke amandemen bukanlah sesuatu yang
mudah mengingat anggota DPD yang bersikeras melakukan, amandemen, belum
mencapai syarat minimum sepertiga anggota MPR sebagaimana dinayatakan di
Pasal 37 Uud 1945, sehingga belum bisa mengusulkan amandemen. Demikian
pula, sikap partai politik saat ini menurut Syamsuddin belum sepenuhnya
terbuka terhadap isu amandemen.
Kemungkinan
amandemen kelima menurut anggota DPR dari Komisi II, Sayuti Asshatri
harus terus dibuka mengingat konstitusi merupakan buatan manusia yang
belum tentu sempurna. Konstitusi yang bagus itu yang terbuka untuk
perubahan, cetusnya.
Agar
tidak terjadi spekulasi terus menerus di masyarakat yang pada akhirnya
akan menyebabkan ekses negatif, Sayuti.... mengingatkan agar semua pihak
menetapkan kepastian waktu kapan akan dilakukannya amandemen kelima.
Menurut
Sayuti, sebenarnya amandemen UUD 1945 masalah ekslusif untuk pakar
Hukum Tata Negara tetapi untuk semua golongan masyarakat. Itu kesalahan
mendasar. Baru jadi masalah Hukum Tata Negara kalau sudah jadi pandangan
hidup bangsa dan jadi hukum positif, tandasnya.
Politisi
PDIP Firman Jaya Daeli, mengingatkan agar ada konsensus nasional
terlebih dahulu mengenai batasan amandemen, sebelum dilakukan amandemen
kelima nantinya. Menurut dia, amandemen baru bisa dilaksanakan bila
konsolidasi demokrasi sudah kuat, sistem pemerintahan sudah efektif dan
sistem presidensiil telah mantap. Semua itu sepertinya belum tampak,
ujar Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM PDI P tersebut.
Beberapa Isu Yang Menjadi Bahan Pertimbangan Untuk Amandemen Kelima
|
Kedudukan DPD yang belum efektif
|
Sistem cheks and Balences antar lembaga negara yang masih kacau
|
Kebingungan mengenai kedudukan MPR
|
Menjamurnya Komisi-Komisi dan Lembaga Negara
|
Format pemerintahan daerah yang belum bagus
|
Format, sistematika, koherensi,dan konsistensi UUD 1945 yang masih kacau
|
Bentuk Negara Kesatuan yang belum berhasil mewujudkan kesejahteraan
|
Poin
penting diingatkan oleh Asisten Hakim Konstitusi, Taufiqurohman
Syahuri, bahwa wacana amandemen seringkali tidak pro rakyat karena hanya
menyangkut perubahan kewenangan lembaga negara, pembagian kekuasaan
serta isu lain yang lebih banyak menyentuh elit. Rakyat jadi antipati
dengan perubahan kalau begitu, ujarnya.
( Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16151/kemungkinan-amandemen-kelima-terus-dipertimbangkan )