10/10/2016

Kemungkinan Amandemen Kelima Terus Dipertimbangkan

Kelebihan dan kekurangan UUD 1945 terus dikaji. Wacana amandemen kelima pun terus menguat meski diakui sulit untuk dilakukan dalam waktu dekat.

Berbagai kekecewaan masyarakat terhadap praktek bernegara di Indonesia terus mengemuka. UUD 1945 dinilai sebagai salah satu sumber permasalahannya. Kajian terhadapnya pun terus dilakukan.


Menurut Syamsuddin Haris, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), UUD 1945 hasil amandemen keempat masih memiliki banyak kekurangan karena sifatnya masih tambal sulam, proses amandemen yang hanya terjebak pada kepentingan jangka pendek, perubahan tidak sistematik dan tidak terpola, serta kualitas dan substansinya tidak koheren dan inkonsisten.

Namun demikian, Syamsuddin menolak jika berbagai kelemahan pada UUD 1945 hasil amandemen dijadikan alasan untuk kembali ke UUD 1945 asli. Karena format politik dan ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945 yang asli membuka peluang sangat besar bagi penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden yang berkuasa, ujar Syamsuddin di sebuah acara diskusi di Jakarta, Kamis (1/2).

Untuk itu, pilihan yang tepat menurut Syamsuddin adalah dilakukannya amandemen kelima. Menurutnya, amandemen tersebut mutlak diperlukan agar bangunan sistem politik dan pemerintahan lebih efektif, stabil dan juga produktif sehingga semakin mendekatkan bangsa pada cita-cita demokrasi secara substansial, keadilan, dan kesejahteraan rakyat.

Apabila amandemen kelima dipandang tidak tepat untuk desain perubahan yang bersifat jangka pendek, maka agenda tersebut menurut Syamsuddin dapat dijadikan agenda jangka panjang atau menengah.

Syamsuddin juga menyadari bahwa untuk menuju ke amandemen bukanlah sesuatu yang mudah mengingat anggota DPD yang bersikeras melakukan, amandemen, belum mencapai syarat minimum sepertiga anggota MPR sebagaimana dinayatakan di Pasal 37 Uud 1945, sehingga belum bisa mengusulkan amandemen. Demikian pula, sikap partai politik saat ini menurut Syamsuddin belum sepenuhnya terbuka terhadap isu amandemen.

Kemungkinan amandemen kelima menurut anggota DPR dari Komisi II, Sayuti Asshatri harus terus dibuka mengingat konstitusi merupakan buatan manusia yang belum tentu sempurna. Konstitusi yang bagus itu yang terbuka untuk perubahan, cetusnya.

Agar tidak terjadi spekulasi terus menerus di masyarakat yang pada akhirnya akan menyebabkan ekses negatif, Sayuti.... mengingatkan agar semua pihak menetapkan kepastian waktu kapan akan dilakukannya amandemen kelima.

Menurut Sayuti, sebenarnya amandemen UUD 1945 masalah ekslusif untuk pakar Hukum Tata Negara tetapi untuk semua golongan masyarakat. Itu kesalahan mendasar. Baru jadi masalah Hukum Tata Negara kalau sudah jadi pandangan hidup bangsa dan jadi hukum positif, tandasnya.

Politisi PDIP Firman Jaya Daeli, mengingatkan agar ada konsensus nasional terlebih dahulu mengenai batasan amandemen, sebelum dilakukan amandemen kelima nantinya. Menurut dia, amandemen baru bisa dilaksanakan bila konsolidasi demokrasi sudah kuat, sistem pemerintahan sudah efektif dan sistem presidensiil telah mantap. Semua itu sepertinya belum tampak, ujar Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM PDI P tersebut.

Beberapa Isu Yang Menjadi Bahan Pertimbangan Untuk Amandemen Kelima
Kedudukan DPD yang belum efektif
Sistem cheks and Balences antar lembaga negara yang masih kacau
Kebingungan mengenai kedudukan MPR
Menjamurnya Komisi-Komisi dan Lembaga Negara
Format pemerintahan daerah yang belum bagus
Format, sistematika, koherensi,dan konsistensi UUD 1945 yang masih kacau
Bentuk Negara Kesatuan yang belum berhasil mewujudkan kesejahteraan

Poin penting diingatkan oleh Asisten Hakim Konstitusi, Taufiqurohman Syahuri, bahwa wacana amandemen seringkali tidak pro rakyat karena hanya menyangkut perubahan kewenangan lembaga negara, pembagian kekuasaan serta isu lain yang lebih banyak menyentuh elit. Rakyat jadi antipati dengan perubahan kalau begitu, ujarnya.

( Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16151/kemungkinan-amandemen-kelima-terus-dipertimbangkan )

0 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Posting Komentar

Twitter KPS FH-UHO

 
Terima Kasih telah berkunjung ke Blog resmi Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo • INFORMASI: UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT, DAPAT MENGIRIMKAN EMAIL KE kps_fhuh(at)yahoo.com. -KPS FH UHO-