6 Tahun Perjalanan KPS FH UHO

Bagikan kisahmu dengan KPS FH UHO di #HBDKPSFHUHO6.

LEX NEMINI OPERATUR INIQUUM, NEMININI FACIT INJURIAM

hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapapun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapapun.

KPS FH UHO 2015-2016

Solidaritas untuk Kemajuan.

Selamat Datang!

Selamat datang di blog resmi KPS FH UHO

5/12/2015

#KPSFHUHO GOES TO MUNAS HKPSI




Assalamu'alaikum Dan Salam Mooters!!!
10 Hari lagi kami akan mengadakan (baca pamflet yang di atas) Untuk Pertama kali.......
Suatu kehormatan bagi Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Kendari,Sulawesi Tenggara (FH UHO) diamanahkan menjadi Tuan Rumah Panitia Musyawarah Nasional (MUNAS)VI dimana forum tertinggi organisasi ini.Acara ini nantinya akan dipadupadankan kegiatan Kuliah Umum Nasional Bidang Hukum Kemaritiman dan Musyawarah Nasional Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia.Adapun tujuan di adaklannya Musyawarah Nasional HKPSI VI ini,Selain terciptanya peningkatan kualitas Fakultas Hukum se-Indonesia dalam bidang peradilan semu dan menciptakan generasi penerus bangsa yang sesuai dengan kompetisinya di bidang peradilan, Lewat acara ini juga menjadi media silaturahmi antar Fakultas Hukum Dari seluruh Universitas Di Indonesia dan Insya Allah akan dihadiri oleh 36 Universitas di Indonesia.Acara ini akan berlangsung selama 4 hari, yaitu pada tanggal 20-23 Mei 2015.Tema yang diusung untuk event ini:
 
PENEGAKAN HUKUM KEMARITIMAN MENUJU INDONESIA SEJAHTERA.
 
Selain Kegiatan inti tersebut, untuk memanjakan peserta yang akan menghadiri acara Musyawarah Nasional (MUNAS)VIHKPSI, dan juga sebagai promosi wisata pulau Sulawesi Tenggara kami juga akan mengadakan Islan trip yang diadakan setelah MUNAS HKPSI yang ke-VI yakni pada tangga 23 Mei 2015.
 
Salah satu destinasi Island Trip di Munas HKPSI VI
 
Untuk Konfirmasi Undangan, setiap peserta dapat menghubungi contact 

Facebook:https://www.facebook.com/yessynia.bella.
                https://www.facebook.com/rizky.febriana
Atau follow our account twitter:
@kpsUho

Mohon doa dan dukungan dari semua pihak...dan untuk peserta kamim ucapkan sampai bertemu dan selamat datang di kota lulo.....



4/22/2015

LK (Latihan Kepemimpinan)

Latihan Kepemimpinan Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Haluoleo Kendari pertama diadakan setelah memasuki awal semester ganjil 2014/2015.Untuk pertama kalinya kegiatan ini diadakan dimasa kepemimpinan Fenny Anggraeni Duruka.Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari,  6-7 September 2014.Bagi sebagian teman-teman yang pernah mengikuti kegiatan semacam ini, pasti ada perasaan kangen dan absolutely happy karena mendapatkan pengalaman yang lebih seru dari yang sebelumnya, juga bisa happy-happy sama teman baru dan sudah pasti mengenal lebih dekat lagi sama anggota KPS baik yang senior maupun junior....

Nah, untuk lokasi latihan kepemimpinan yang diadakan oleh Komunitas Peradilan Semu FH UHO, dipilihlah NS.Valley Kendari... Do you know what??? Buat yang belum tahu mari kita membaca bersama di bawah ini yang dilansir dari web yang serupa.:

2/17/2015

Wilayah Negara Dan Hubungannya dengan Teritorial



 
www.mumm.ac.be
Hukum international menghormati peranan penting dari wilayah negara seperti yang tercermin dalam prinsip penghormatan terhadap integritas dan kedaulatan suatu wilayah negara (territorial integrity and sovereignity) yang dimuat dalam berbagai produk hukum internasional. Pengakuan kedaulatan dan integritas wilayah suatu negara ini antara lain ditunjukkan dengan adanya larangan untuk melakukan intervensi terhadap masalah-masalah internal suatu negara.

Perubahan status kewilayahan suatu negara menimbulkan dampak terhadap kedaulatan negara atas wilayah tersebut, khususnya dampak yuridis terhadap kedaulatan negara termasuk di dalamnya masalah kewarganegaraan penduduk yang bertempat tinggal di wilayah tersebut.Dengan demikian tampak bahwa ketegasan dan kejelasan batas wilayah negara menjadi pedoman hukum bagi tegaknya integritas dan kedaulatan suatu negara.

Kepastian dan kejelasan batas kedaulatan suatu negara merupakan hal yang sangat fundamental, sebagai suatu kebutuhan bagi penyelenggaraan negara dan rakyat Indonesia dalam beraktivitas dan melakukan hubungan dengan negara lain. Sehingga dapat memberikan jaminan adanya perlindungan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah kedaulatannya.

2/16/2015

KERANCUAN PUTUSAN PRAPERADILAN BUDI GUNAWAN

Salah 1 pertimbangan hakim dalam putusan menghapus status tersangka BG adalah BG tidak termasuk subjek dalam penyelidikan,penyidikan, dan penuntutan yg dilakukan oleh KPK karena  BG pda saat itu tidak masuk dalam kategori penyelenggara negara sesuai pasal 11 UU KPK dn Pasal 2 UU 28/1999,,namun dlam UU 28/1999 yg dimaksud penyelenggara negara salah satunya adalah Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara yaitu pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme....kalau hakim memperluas  apa yg telah diatur dalam KUHAP  dan mengatakan bahwa penetapan status tersangka seseorang bisa diajukan PraPeradilan dengan alasan penemuan Hukum, mengapa tidak dengan hal tersebut hakim juga mengatakan bahwa BG merupakan penyelenggara negara karena jabatan dia padaa saat itu mempunyai andil besar dalam mutasi  KAPOLDA dan hal tersebut sangat  rawan akan praktek KORUPSI........?sangat Rancu!!!!,,,Harusnya dengan hal ini para pembuat UU haruslah lebih memperjelas konsep penyelenggara negara ini yang saat ini terlalu Parsial Belum ada batasan jelas siapa penyelenggara negara itu. Apakah termasuk juga anggota DPRD, Kepala PTN, Lurah dan lain sebagainya. Karena hal itu tidak tercantum dalam UU No 28/1999. dgn hal ini bisa meminimalisir banyaknya tersangka korupsi yang akan mengajukan praperadilan.

2/06/2015

HUKUM ADAT (DELIK)



Yang dimaksud dengan delik menurut pakar:
                                
Prof.Dr.Cornelis Van Vollen Houten, yang dimaksud dengan delik adat adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan walaupun pada kenyataannya peristiwa atau perbuatan itu hanya sumbang (kesalahan).
Menurut Verhart, delik adalah setiap gangguan dari satu pihak atau sekelompok orang berwujud atau tidak berwujud berakibat menimbulkan reaksi yang besar kecilnya.
Menurut Adat:

Dengan demikian yang diuraikan hukum adat delik adalah tentang peristiwa dan perbuatan yang bagaimana yang merupakan delik adat,, dan bagaimana cara menyelesaikannya sehingga keseimbangan masyarakat tidaklah merasa terganggu.

Unsur-unsur delik adat (Hukum Pidana Adat)
  • Adat perbuatan yang dilakukan perseorangan, kelompok atau pengurus (pimpinan/pejabat) adat sendiri.
  • Perbuatan itu bertentangan dengan norma-norma hukum adat.
  • Perbuatan itu dipandang dapat menimbulkan kegoncangan.
  • Atas perbuatan itu timbul reaksi dari masyarakat yang berupa sanksi adat.

Twitter KPS FH-UHO

 
Terima Kasih telah berkunjung ke Blog resmi Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo • INFORMASI: UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT, DAPAT MENGIRIMKAN EMAIL KE kps_fhuh(at)yahoo.com. -KPS FH UHO-