2/06/2015

HUKUM ADAT (DELIK)



Yang dimaksud dengan delik menurut pakar:
                                
Prof.Dr.Cornelis Van Vollen Houten, yang dimaksud dengan delik adat adalah perbuatan yang tidak boleh dilakukan walaupun pada kenyataannya peristiwa atau perbuatan itu hanya sumbang (kesalahan).
Menurut Verhart, delik adalah setiap gangguan dari satu pihak atau sekelompok orang berwujud atau tidak berwujud berakibat menimbulkan reaksi yang besar kecilnya.
Menurut Adat:

Dengan demikian yang diuraikan hukum adat delik adalah tentang peristiwa dan perbuatan yang bagaimana yang merupakan delik adat,, dan bagaimana cara menyelesaikannya sehingga keseimbangan masyarakat tidaklah merasa terganggu.

Unsur-unsur delik adat (Hukum Pidana Adat)
  • Adat perbuatan yang dilakukan perseorangan, kelompok atau pengurus (pimpinan/pejabat) adat sendiri.
  • Perbuatan itu bertentangan dengan norma-norma hukum adat.
  • Perbuatan itu dipandang dapat menimbulkan kegoncangan.
  • Atas perbuatan itu timbul reaksi dari masyarakat yang berupa sanksi adat.

0 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Posting Komentar

Twitter KPS FH-UHO

 
Terima Kasih telah berkunjung ke Blog resmi Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo • INFORMASI: UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT, DAPAT MENGIRIMKAN EMAIL KE kps_fhuh(at)yahoo.com. -KPS FH UHO-